Kata Kadiv Humas Polri, Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati

26 Oktober 2020, 17:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /PMJ News /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Selama bulan Januari hingga Oktober 2020, Polri telah memberhentikan 113 anggotanya dengan tidak hormat.

Pemecatan tersebut lantaran melakukan pelanggaran berat, salah satunya karena terlibat narkoba.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 12 Dubes LBBP RI, Ini Nama-namanya

Baca Juga: Satire! Melanie Subono Kritisi Pembangunan Mega Proyek Pulau Komodo

Argo menjelaskan, para oknum polisi yang terlibat kasus narkoba sudah ada yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan masih dalam proses persidangan.

Sebagai komitmen Polri dalam memberantas narkoba, kata dia, Polri tidak segan-segan menindak siapa pun termasuk anggota Polisi yang terlibat narkoba

"Oknum anggota yang terlibat narkoba harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tegasnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Operasi Zebra di Jaktim di Tiga Titik Ini

Baca Juga: Jubir Presiden Fadjroel Rachman Sebut Jokowi-Ma'ruf Amin Ingin Tinggalkan Warisan Ini

Sebagaimana diberitakan, Polri sempat dihebohkan dengan ditangkapnya oknum polisi berpangkat perwira, Kompol berinisial IZ (55) oleh Ditresnarkoba Polda Riau.

Baca Juga: Diduga Ditipu Investasi Bodong, Nasabah Korban KSPSB Gelar Aksi di Kemenkop

Baca Juga: Turnamen Toulon Dibatalkan, Timnas Indonesia U-19 Kembali ke Tanah Air

Tersangka diduga terlibat peredaran narkoba. Saat diamankan, IZ tengah membawa 16 kilogram sabu bersama rekannya berinisial HW (51), menggunakan kendaraan roda empat.

Namun ketika ingin ditangkap, keduanya sempat melarikan diri. Dengan sigap petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka kompol IZ di lengan dan punggung.

Sementara rekannya mengalami luka sobek di kepala akibat benturan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler