Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Ternyata Ini Penyebabnya

23 Oktober 2020, 16:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kebakaran Kejaksaan Agung memasuki babak baru. Kepolisian akhirnya menetapkan 8 orang tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara.

Kesimpulannya, kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bagian gedung Kejaksaan Agung itu terjadi akibat kelalaian.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ganti Gaya, Ini Penampakan Terbarunya

Baca Juga: Viral Foto Tanpa Busana di Gunung Gede, Dua Pendaki Remaja Berdalih Ekspresi 'Nudism'

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat 23 Oktober 2020, di Mabes Polri, Jakarta.

Argo menyebut dari hasil penyelidikan terungkap, kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu itu murni akibat kelalaian.

"Setelah dari gelar perkara, ternyata kasus ini adalah kealpaan (kelalaian)," ungkap Argo.

Baca Juga: Cek Fakta: Merokok Bisa Cegah Infeksi Corona? Ini Kata Guru Besar UGM

Baca Juga: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik alias Vape

Argo menjelaskan, kelalaian itu menyangkut adanya pekerja renovasi gedung. Diketahui, mereka merokok di lantai 6, tepatnya di aula biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

"Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 biro kepegawaian. Ternyata selain mengerjakan tugas, mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja, di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam jumpa pers.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Hingga Tangsel Zona Merah Covid-19

Baca Juga: Bodebek Sumbang Kasus Terbesar di Jabar, Depok Jadi Wilayah Pertama Lokasi Vaksinasi Covid-19

Kepada para tersangka yang telah ditetapkan, polisi akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun.

"Karena kealpaannya, kita kenakan pasal 188 junto pasal 55 dan pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tutup Argo.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler