Hari Ini Bioskop di Jakarta Kembali Beroperasi, Penonton Didata Enam Digit NIK

21 Oktober 2020, 21:29 WIB
Kemenparekraf saat merilis panduan pengoperasian protokol kesehatan pada sektor bioskop, hotel, dan restoran pada Jumat, 10 Juli 2020 di Cinema XXI, Plaza Senayan, Jakarta Pusat. /Foto: Kemenparekraf/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov ) DKI Jakarta telah memberikan izin kepada bioskop-bioskop untuk kembali beroperasi.

Namun, pengelola harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

“Tim gabungan telah menentukan atau menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Parekraf DKI,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Menangkap Enam Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira

Baca Juga: Usai Training Camp di Kroasia, Timnas Indonesia U-19 Siap Jalani Turnamen Bergengsi di Prancis

Iffan mengatakan, izin tersebut diterbitkan setelah proses evaluasi oleh tim gabungan.

Pembentukan tim gabungan penilaian protokol kesehatan di sektor usaha pariwisata pada PSBB Transisi dimaksimalkan, agar pelaksanan kegiatan atau aktivitas usaha pariwisata yang akan beroperasi, dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

“Bioskop XXI, Cinepolis, dan CGV sudah keluar SK-nya, informasinya hari ini mereka beroperasi,” kata Iffan seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman berita resmi  Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Pimpinan Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Wafat, Ini Jejak Keilmuan dan Kiprahnya

Baca Juga: Awas Hoaks, Formulir Online Pengajuan BLT UMKM BPUM Ini Jangan Diisi!

Ia mengungkapkan, sebelumnya Tim Gabungan melakukan peninjauan lapangan dan memberikan penilaian, evaluasi serta saran kepada pelaku usaha pariwisata.

“Tim Gabungan telah menentukan atau menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Perekraf DKI Jakarta untuk dapat diterbitkan Surat Rekomendasi Teknis ,” ujarnya.

Syarat beroperasi bioskop yakni pengelola harus menerapkan maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing antar penonton minimal satu meter.

Baca Juga: Drama Korea ’18 Again’ Sudah Tayang di Video on Demand Viu, Berikut Sinopsisnya

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Yang Naikkan Tarif Swab Test

Dilarang makan dan minum di ruang teater. Penonton juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk.

Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan serta pendataan penonton baik secara online atau manual, dengan format mencatumkan nama pengunjung, nomor HP, dan enam digit angka pertama NIK.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler