Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR RI: OJK Harus Menjemput Bola

15 Oktober 2020, 10:05 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara. /Foto: Instagram @amir_uskara//

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan "jemput bola" atau berinisiatif dan proaktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Amir, OJK tidak bisa hanya menunggu masukan atau menunggu komplain tapi harus tanggap.

"OJK ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan, keberatan atau menunggu komplain, tapi harus cepat tanggap dengan situasi yang berkembang dinamis," kata Amir Uskara dalam keterangan pers, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Berita Baik, Angka Kesembuhan Covid-19 di Lima Provinsi Terus Meningkat

Di sisi lain, menurut Amir, OJK perlu juga diapresiasi karena selama ini berbagai kebijakannya telah berkontribusi kepada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

OJK juga dinilai telah berhasil menciptakan stabilitas sektor keuangan dari stimulus fiskal dan moneter yang bersifat pecegahan.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi dan Gratifikasi oleh Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

"Memang sudah banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh OJK. Itu harus jujur, kami akui dan kami mengapresiasi hal tersebut," ungkap Amir.

Meski demikian, OJK dinilai tetap perlu melakukan improvisasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dampak Covid-19 kepada ekonomi.

Sebagaimana diketahui, OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan seperti restrukturisasi kredit yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lain.

Baca Juga: Tujuh Kota Catat Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000 dalam Empat Pekan Berturut-turut

Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK diiringi kebijakan pemerintah melalui subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum.

OJK juga akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sesuai aturan dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang selaras kebijakan pemerintah dan BI.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler