KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi dan Gratifikasi oleh Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

14 Oktober 2020, 19:37 WIB
Tangkapan layar konferensi pers virtual KPK. /Foto: Twitter @KPK_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Kasubag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kasus korupsi tersangka Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

kedua saksi tersebut, yaitu Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor 2010-2013 Enung dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010-2013 Kholid Mawardi.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs Makedonia Utara di Mola TV, Pukul 19.45 Malam Ini

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pegawai bagian keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor Adib, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Dedy Suwandi.

Mereka dipanggil oleh KPK untuk dilakukan penyelidikan terkait mantan Bupati Bogor tersebut.

Baca Juga: Tujuh Kota Catat Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000 dalam Empat Pekan Berturut-turut

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Kompolnas Bisa Rekomendasikan Pemeriksaan oleh Propam Polri

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Matchday 4 UEFA Nations League 2020, Link Live Streaming di Mola TV

Akibat perbuatannya itu, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler