POPULER HARI INI: Kata Gatot Nurmantyo Tentang Demo Omnibus Law Hingga Telkomsel Bagi-bagi Uang

11 Oktober 2020, 08:36 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot NUrmantyo. /Foto: militer.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membuka posko advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi para demonstran yang mengalami kekerasan oknum aparat.

Dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar Kamis 8 Oktober 2020 lalu, sejumlah pengunjuk rasa terluka akibat tindakan brutal oknum aparat.

Posko Advokasi dan Pengaduan KAMI akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam demo UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: BERITA BAIK: Sejak 21 September, Pasien Isolasi Harian dan ICU di 98 RS Rujukan Jakarta Turun

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Sabtu 10 Oktober 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Gatot Nurmantyo: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Adalah Konsekuensi Keputusan DPR-Presiden

Demikian diungkapkan Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan persnya kepada awak Media, Jumat 9 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Program Dana Bantuan UKM Facebook untuk Bisnis Kecil, Ini Cara Daftarnya

Gatot menegaskan, tugas aparat keamanan seharusnya melndungi dan mengayomi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasinya.

Bukan sebaliknya, justru melarang kegiatan masyarakat. Sebab, aparat keamanan menerima gaji dan tunjangan lainnya berasal dari uang masyarakat.

Baca selengkapnya: Gatot Nurmantyo: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Adalah Konsekuensi Keputusan DPR-Presiden

2. [Cek Fakta] Rumah Ketua DPR RI Puan Maharani Dibakar Massa Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Beredar video viral yang memperlihatkan aksi pembakaran sebuah bangunan oleh massa.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5, 0 Magnitudo Guncang Bengkulu Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

Video berdurasi 35 detik itu viral diikuti narasi bahwa yang terbakar adalah rumah Ketua DPR RI Puan Maharani.

Disebutkan, rumah itu dibakar oleh massa aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca selengkapnya: [Cek Fakta] Rumah Ketua DPR RI Puan Maharani Dibakar Massa Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja?

3. Telkomsel Bagi-bagi Uang Rp2,5 Juta Gratis untuk Pelajar dan Mahasiswa, Ini Syaratnya

Bagi kamu yang berstatus pelajar atau mahasiswa, Telkomsel sedang membagikan uang gratis sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga: Dari Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Polisi Tetapkan 87 Tersangka, 7 Ditahan

Telkomsel akan mengambil 10 pelajar atau mahasiswa untuk mendapatkan uang tersebut secara gratis.

Namun, tidak semua pelajar atau mahasiswa bisa ikut mengambil peluang ini. Hanya pelajar atau mahasiswa yang punya nomor induk kartu pelajar atau mahasiswa dengan unsur angka 10.

Baca selengkapnya: Telkomsel Bagi-bagi Uang Rp2,5 Juta Gratis untuk Pelajar dan Mahasiswa, Ini Syaratnya ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler