PBNU: UU Cipta Kerja Abaikan Syarat Auditor Sertifikat Halal Harus Sarjana Syariah

9 Oktober 2020, 15:28 WIB
Logo halal MUI. /Foto: dok. LPPOM MUI Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj melihat pemberlakuan UU Cipta Kerja berdampak pada kelonggaran sertifikat halal dari aspek syariah.

Said mencontohkan, UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah, sehingga  kekuatan sertfikat halal secara keagamaan menjadi berkurang.

Menurut Said, semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk dalam masalah sertfikasi halal.

Baca Juga: Sejumlah Jurnalis Media Mainstream dan Pers Kampus Dianiaya dan Hilang Saat Demo Omnibus Law

“Negara menguatkan paradigma bias industri proses sertifkiasi halal,” kata Said kepada wartawan, Jumat , 9 Oktober 2020.

Dijelaskan, Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 TT Tahun 201 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR, Soepriyatno Meninggal Akibat Covid-19

Menurut dia, pasal tersebut mengkokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga saja.

“Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi,” katanya.

Baca Juga: Mahfud Ancam Tindak Pelaku Kerusuhan Dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja

Selain itu, kata dia, PBNU memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Ciptaker.

Namun demikian, harus ada beberapa koreksi sehingga NU siap membersamai pihak–pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler