FSGI: Nomor Ponsel Siswa Disasar Peserta Pilkada Terutama Petahana

14 September 2020, 08:57 WIB
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu 19 Juli 2020. /Foto: ANTARA/Indriani/

SEPUTARTANGSEL.COM - Para calon kepala daerah kerap menggunakan sekolah untuk meraih suara para siswa yang menjadi pemilih pemula.

Para pendidik mencemaskan upaya-upaya sistematis yang sering dilakukan terutama oleh calon petahana.

Karena itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta politisasi guru dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) dihentikan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Wajah Alfin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Hingga Penantian Esemka

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam siaran pers yang diterima Seputartangsel.com pada Minggu, 13 September 2020.

Menurut Heru Purnomo, indikatornya sudah mulai terlihat dari adanya permintaan jajaran dinas pendidikan di sejumlah daerah, berupa nomor-nomor handphone para siswa yang menjadi pemilih pemula.

Permintaan nomor ponsel pemilih pemula bersamaan waktunya memanfaatkan momen permintaan input nomor handphone siswa ke dalam Dapodik Kemendikbud untuk memperoleh bantuan kuota internet peserta didik.

Baca Juga: Usai Lolos dari Percobaan Pembunuhan, Syekh Ali Jaber Langsung Isi Pengajian

Permintaan disampaikan kepada para Kepala SMA/SMK di wilayah si calon kepala Daerah.

“FSGI mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan handphone alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan kepada calon kepala daerah," ujar Heru Purnomo.

"Padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Cegah Jemaah Mengeroyok Alpin Andria yang Menikamnya

Heru Purnomo menambahkan, pemilih pemula adalah target bagi banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30 persen dari total pemilih.

"Oleh karena itu, patut diduga, permintaan tersebut ada kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali,” ujarnya.

Karena itu, FSGI mendorong Kementerian Dalam Negeri dapat membuat surat edaran kepada daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihaan kepala daerah agar tidak melibatkan guru dalam proses kampanye dan dukungan suara.

Baca Juga: Ini Wajah Alpin Andria, Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber di Lampung

FSGI mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) untuk mengeluarkan edaran yang isinya melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye.

Selain itu FSGI juga mendorong Bawaslu daerah proaktif mencegah sekolah dan siswa dimanfaatkan untuk kepentingan politik calon kepala daerah yang petahana.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler