KPU: 63 dari 1.470 Bakal Calon Peserta Pilkada Positif Covid-19

- 13 September 2020, 17:33 WIB
Kerumunan masa deklarasi salah satu bakal calon peserta pilkada Gorontalo.
Kerumunan masa deklarasi salah satu bakal calon peserta pilkada Gorontalo. /Foto: Twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi ada 63 bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) positif tertular Covid-19.

Karena itu, KPU meminta jangan lengah terhadap bahaya Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

"Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif Covid-19, dari 1.470 bakal calon," kata anggota KPU Viryan Aziz,dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Sejak Kamis, Tambah di Atas 3.500 Kasus Positif Covid-19 Indonesia per Hari

Data bakal calon peserta pilkada yang terpapar Covid-19 itu sekitar 4 sampai 5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah.

Viryan Aziz mengingatkan, persentase kecil itu tidak boleh menjadikan kelengahan terhadap bahaya Covid-19, terutama dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Penyebab tertularnya bakal calon itu kemungkinan karena sangat tingginya aktivitas bakal calon untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada.

Baca Juga: Anies Baswedan Memastikan PSBB Total Mulai Senin Besok Demi Keselamatan Warga Jakarta

"Ini pendapat pribadi. Kemungkinan arena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta," ujarnya saat diskusi virtual bertema "Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era Covid-19", Sabtu.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x