Pemerintah Dianggap Hanya Main Cilukba Soal Djoko Tjandra, Mahfud: Akrobat Ini dari 2009

1 Agustus 2020, 14:28 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

SEPUTARTANGSEL.COM - Djoko Tjandra, buron kelas kakap kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang ditangkap di Malaysia, sudah dipulangkan ke Indonesia.

Setelah menjadi buron selama 11 tahun akhirnya ia berhasil ditangkap oleh kepolisian Diraja Malaysia atas kerjasama Indonesia dan Malaysia.

Banyak yang meragukan bahwa pemerintah akan serius menindaklanjuti penangkapan Djoko Tjandra dan menganggapnya hanya pengalihan isu saja.

Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 1 Agustus 2020: Terus Melesat, Tertinggi Hari Ini Rp1.028.000 per Gram

Meski sudah tertangkap banyak orang beranggapan bahwa pemerintah hanya bersandiwara dalam penangkapan Djoko Tjandra.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Ttwitter miliknya.

Mahfud mengatakan, awalnya ada yang bilang pemerintah bersandiwara dan hanya main cilukba atas kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Sabtu 1 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

"Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba", kata Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd

Mahfud juga menambahkan tanggapan lain, bahwa kasus Djoko Tjandra hanya heboh dalam waktu singkat selebihnya hilang.

"Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Djoko Tjandra itu dimulai tahun 2009," tambahnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Refly, Orang Berduit Bisa Beli Hukum Hingga Sapi Jokowi Kabur ke Rumah Bupati

Menkopolhukam Mahfud MD merasa pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum sejak 2009 setelah Djoko Tjandra berhasil kabur dan menjadi buron selama 11 tahun.

"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tambahnya.

Mahfud MD menambahkan, Djoko Tjandra seharusnya tidak hanya dihukum selama 2 tahun penjara, namun hukuman berat lain pun harus dibebankan kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Refly Harun: Saya Pesimistis Kalau Ngomongin Penegakan Hukum di Indonesia

"Djoko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama," kata Mahfud MD dalam twitter @mohmahfudmd.

Kemudian kepada oknum-oknum seperti pejabat yang terlibat atau pun melindungi Djoko Tjandra harus dipidanakan juga karena hal tersebut merupakan pelanggaran.

"Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini," tambahnya. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler