Refly Harun: Sampai Kapan Pun, Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

6 Juli 2020, 08:41 WIB
Refly Harun menegaskan, selamanya Ahok tidak akan bisa menjadi menteri. /- Foto: Tangkapan layar YouTube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Isu reshuffle kabinet Jokowi yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digadang-gadang bakal menduduki posisi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih ramai diperbincangkan publik.

Ahok diisukan akan menggeser Erick Thohir yang kini menduduki posisi tersebut, menyusul video kekesalan Presiden Jokowi dalam sidang kabinet.

Tentu kabar ini mendapat banyak sekali sorotan. Apalagi Ahok pernah menjadi narapidana ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Blunder di Final DFB Pokal, Kiper Leverkusen Lukas Hradecky: Saya Terlihat Idiot dan Menyesal

Kala itu, dirinya terjegal oleh kasus yang diakibatkan oleh pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Alhasil, Ahok didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di penjara selama 2 tahun.

Mengingat rekam jejaknya sebagai narapidana itu, banyak pakar yang menyangsikan Ahok dapat menduduki kursi menteri.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ahok Tak Bisa Masuk Kabinet Hingga Kasus Baru Covid-19 Mendekati Rekor Kamis

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun buka suara perihal isu tersebut.

Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu memastikan, Ahok tidak bisa menjadi menteri, apabila dikaitkan dengan Pasal 156a dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

"Kalau saya mengatakan, berdasarkan interpretasi saya terhadap pasal 156a dikaitkan dengan pasal 22 huruf f dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri," ungkap Refly.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Mulai Besok Buka Tutup Lagi

Penegasan Refly itu disampaikan melalui unggahan video di kanal YouTubenya yang berjudul 'SELAMANYA AHOK TIDAK BISA MENJADI MENTERI. KOK BISA?!!', Minggu 5 Juli 2020.

Refly menjadikan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai dasar pendapatnya.

Baca Juga: Ini Daftar Kereta yang Mulai Beroperasi dan Cara Pemesanan Tiket

Berikut ini kutipan Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Kemudian, Pasal 22: "(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bekerjasama dengan UGM Jogja Akan Bangun Ruang Publik Multifungsi

Menurut Refly, Pasal 22 huruf f lah yang membuat Ahok tidak akan pernah bisa diangkat menjadi menteri.

Sebab, syarat menjadi menteri itu tidak pernah divonis karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan vonisnya itu sudah vonis yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita tahu bahwa Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tuturnya.

"Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan undang-undang, maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri," tegas Refly.

Baca Juga: Predator Anak di Pagedangan Kabupaten Tangerang Diduga Memakan Puluhan Korban

Kemudian, Refly juga mempertanyakan apakah kondisi ini adil bagi Komisaris Utama Pertamina tersebut.

Baginya, urusan adil atau tidak adil itu relatif. Tapi perlu diingat bahwa bukan hanya Ahok saja yang jalannya menjadi menteri terbentur karena pasal ini, melainkan semua orang di Indonesia.

"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak itu relatif. Jadi, pertama tentu pasal ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, berlaku bagi semua orang. Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas," jelasnya.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 5 Juli 2020: Tambah 1.607 Kasus Baru, Nyaris Menyamai Rekor Tiga Hari Lalu

Ahok, tegas Refly, tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

"Vonisnya bisa 2 tahun tapi ancaman hukumannya sudah masuk 5 tahun. Terasa tidak adil memang, tapi ini berlaku bagi semuanya," tandas Refly.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler