Polda Metro Bongkar Sindikat Produsen dan Pengedar Cairan Vape Mengandung Narkotika Tembakau Gorila

29 Juni 2020, 21:32 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kedua kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan), Diresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri), dan Wadirresnarkoba AKBP Sapta Marpaung (kanan) memperlihatkan barang bukti saat gelar kasus pengungkapan jaringan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,82 kilogram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 24 kilogram, liquid vape tujuh liter, serbuk canabinoid atau tembakau sintetis 500 gram dengan 11 orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya membongkar sindikat produsen dan pengedar cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika jenis tembakau gorila.

Sindikat ini dikendalikan narapidana di Lapas Bali dan bertransaksi hingga miliaran rupiah melalui penjualan secara daring.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin 20 Juni 2020.

Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara

"Ini pengungkapan industri rumahan cairan vape (home industry liquid vape) dan tembakau gorila oleh sindikat antar provinsi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya.

Dari keterangan para tersangka, jelas Nana, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020, namun omzetnya telah mencapai miliaran rupiah.

Sebanyak tujuh tersangka anggota sindikat ini telah ditangkap petugas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: PSBB Tangsel Berjilid-jilid, Kasus Positif Covid-19 Terus Muncul

Awalnya, tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan vape mengandung narkotika.

"Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali," ujar Nana sebagaimana dirilis Antara.

Baca Juga: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot Drastis, Tambahan Kasus Baru Covid-19 Tetap di Atas 1.000

Dari penangkapan awal di Cawang, petugas mengembangkan kasus dan berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.

Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.

Baca Juga: Aktor FTV Suami yang Tak Dianggap Ridho Ilahi Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Sabu

Dari lima TKP penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan 7 liter cairan vape.

Menurut keterangan para tersangka, pemasaran cairan vape mengandung narkotika itu mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku serta Bali sendiri.

Baca Juga: Kerjanya Menggambar, Pemuda Pantura Indramayu Ini Sebulan Sekali Bisa Beli Motor Yamaha Nmax

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler