PP Persis: Waspadai Infiltasi Paham Komunisme Menunggangi Rancangan Undang-undang

26 Juni 2020, 07:35 WIB
KH Aceng Zakaria, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis). /- Foto: Dok. Insists

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum PP Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis) KH Aceng Zakaria menyebut adanya kemungkinan infiltrasi paham komunisme dengan cara menumpang dan menunggangi berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Persis menyatakan bersama seluruh komponen bangsa turut mewaspadai, menentang, dan menolak dengan keras kemungkinan bangkitnya paham komunisme dengan berbagai indikasi dan potensinya.

"Kami berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak mempunyai dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat dan objektif untuk diteruskan pembahasannya menjadi undang-undang," ujar Aceng dalam siaran persnya, Rabu 24 Juni 2020.

Baca Juga: Cuaca Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 26 Juni 2020: Sebagian Besar Cerah Berawan

Aceng melihat, RUU HIP lebih besar nuansa kepentingan politis subjektif dari para pengusulnya, yang ditengarai menghendaki Pancasila menjadi idelogi yang hampa dari nilai-nilai agama.

Sebaliknya, lebih terbuka serta toleran terhadap paham yang bertentangan dengan agama, termasuk berpotensi memberi ruang bagi kemungkinan bangkitnya komunisme sebagai ideologi yang dapat diterima di Negara Pancasila.

Karenanya, PP Persis meminta Presiden Republik Indonesia agar membatalkan pembahasan RUU HIP tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga HP Oppo Terbaru Mulai Satu Jutaan Hingga Kenang-kenangan Rhoma Irama

Tak hanya itu, Presiden juga diminta mengintruksikan kepada semua lembaga dan pejabat negara yang berwenang supaya menjaga, mengawal dan mengimplementasikan Pancasila dalam segala kebijakan dan tata kelola negara secara sungguh-sungguh, nyata, dan konsisten.

Dengan demikian, tidak ada lagi isu-isu, kecurigaan, dan kekhawatiran munculnya komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

"Kami juga mendesak kepada DPR RI sebagai pemegang amanat suara rakyat agar sensitif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak RUU HIP, dengan segera menghentikan dan membatalkannya dari daftar pembahasan legislasi nasional," ujarnya.

Baca Juga: BERITA BAIK: Setengah Lebih Pasien Covid-19 Tangsel Dinyatakan Sembuh

"Dan memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang lain yang lebih penting dan mendesak bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat," pinta Aceng.

Menurutnya, jika RUU HIP dipaksakan dibahas dan diundangkan tanpa mengindahkan resistensi masyarakat, tentu saja dapat meningkatkan kekecewaan rakyat dan memperluas rasa ketidakpercayaan terhadap Partai Politik maupun lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

Terlebih lagi dalam situasi wabah Covid-19 yang karenanya situasi dan suasana batin masyarakat benar-benar menderita dan prihatin lahir batin.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 25 Juni 2020, Tembus 50.000 Positif 20.000 Sembuh

Selain berpotensi menjadi pemantik polemik dan konflik sosial yang dapat memecah belah keutuhan nusa dan bangsa.

PP Persis juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk tetap bersatu padu mewaspadai, menentang dan menolak sejak dini setiap upaya kelompok-kelompok yang menginginkan bangkitnya kembali ideologi komunisme di Indonesia.

Baca Juga: Bisa Perang Agama, Liga Arab Peringatkan Israel Agar Tidak Menganeksasi Tepi Barat Palestina

"Kami juga menginstruksikan seluruh warga Jamiyah Persis agar senantiasa siap siaga, terus menjaga soliditas internal dan eksternal, serta meningkatkan kewaspadaan serta kepekaan deteksi dini terhadap berbagai gejala, potensi, dan indikasi penyebaran atau penyusupan paham komunisme lama maupun komunisme gaya baru," tutupnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler