Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud: Yang Mati, Cacat, Kritis karena Desak-desakan Setelah Gas Air Mata Disemprotkan

14 Oktober 2022, 16:46 WIB
Mahfud MD Umumkan Hasil Penyelidikan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Isyaratkan Pecat Iwan Bule dari Ketum PSSI /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD telah melaporkan hasil penelitian Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Oktober 2022. 

Usai melaporkan hasil penelitian TGIPF, Mahfud menjelaskan bahwa para korban Tragedi Kanjuruhan yang mati, cacat dan kritis karena berdesak-desakan setelah Polisi menyemprotkan gas air mata.  

Mahfud juga menyebut dari penelitian sebanyak 32 CCTV yang dikumpulkan, kondisi supporter Arema yang berdesak-desakan sangat mengerikan. 

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud: Yang Mati dan Terinjak-injak Lebih Mengerikan dari yang Tersebar di Medsos

"Yang mati dan cacat serta kritis dipastikan karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan," kata Mahfud dikutip SeputarTangsel dari akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 14 Oktober 2022. 

Mahfud menggambarkan bahwa kondisi berdesak-desakan, beragam, dari yang akan keluar, yang membantu, bahkan yang sudah bisa keluar tetapi kembali masuk untuk membantu yang lain, sehingga ikut terinjak-injak.

Mahfud juga mengatakan bahwa peringkat keterbahayakan atau racun dalam gas air mata yang digunakan Polisi di Kanjuruhan sedang diperiksa BRIN.

Meski begitu, Mahfud juga menjelaskan bahwa hasil penelitian BRIN tidak serta merta bisa mengorek kesimpulan bahwa gas air mata sebagai penyebab kematian.

"Tetapi apa pun hasil BRIN tidak bisa mengorek kesimpulan kematian karena gas air mata," ujar Mahfud MD. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Tujuh Rekomendasinya

Sebelumnya Kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menolak jika kematian korban dalam Tragedi Kanjuruhan disebut-sebut karena gas air mata.

Dedi mengatakan bahwa gas air mata menurut penelitian ahli yang dirujuk, sebesar apa pun kekuatannya tidak menyebabkan kematian.  

Pernyataan Dedi masih menuai kontroversi.

Ditambah dengan pengakuan bahwa gas air mata yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan kedaluwarsa. 

 

Meski begigtu, dalam kesimpulannya Mahfud mengatakan TGIPF dan Presiden Jokowi memberikan rekomendasi terkait penyelidikan lanjutan tragedi Kanjuruhan. 

TGIP merekomendasikan Polri untuk melanjutkan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang juga diduga kuat terlibat. 

Mereka harus ikut bertanggung jawab secara pidana maupun moral. 

Baca Juga: Pelaku Fitnah Tragedi Stadion Kanjuruhan Diduga Politisi PSI, Giring Ganesha Kena Sindir: Nir Nurani!

"Kami memberikan catatan yang digaribawahi Prseiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini," kata Mahfud. 

Sedangkan untuk tanggung jawab moral, TGIPF mempersilakan masing-masing mengambil langkahnya.

"Dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah sebagai bentuk pertangungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," pungkas Mahfud. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler