Alvin Lim Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena Hina Kejaksaan

21 September 2022, 21:21 WIB
Pengacara Alvin Lim telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung/ /Tangkapan Layar/YouTube Quotient TV//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Alvin Lim telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 20 September 2022.

Alvin Lim dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Persatuan Jaksa Repuklik Indonesia (Persaja) wilayah kota Bandarlampung.

Alvin Lim dilaporkan karena konten yang ia buat di media sosial yang dianggap telah menjelekkan dan memfitnah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca Juga: Profil Singkat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Dalam konten yang Alvin Lim buat mengatakan bahwa "Kejaksaan merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran".

"Kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Mapolresta Bandarlampung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, dilansir SeputarTangsel.com dari Antaranews, Rabu 21 September 2022.

Menurut ketua Persaja kota Bandar Lampung Rio Irawan, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2234/IX/2020/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung/Tanggal 20 September 2022.

Baca Juga: Hampir Tiga Bulan, Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Kemungkinan Bisa Bebas, Ini Alasannya

"Kami dari jajaran Kejaksaan merasa terganggu dengan apa yang disebutkan oleh yang seolah menyudutkan institusi Kejaksaa," kata Rio Irawan.

Apa yang dikatakan oleh Alvin Lim mengenai Kejaksaan adalah fitnah yang menyesatkan dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Video yang dibuat oleh Avin Lim telah menuai banyak komentar dari berbagai kalangan hingga menjadi viral.

Baca Juga: Dokter Eva Tanggapi Konversi Elpiji ke Kompor Listrik: Siapa yang Mau Pakai?

Bahkan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Video yang Alvin buat dan diunggah di kanal YouTube miliknya "Quotient TV" telah membuat banyak pihak di Kejaksaan seluruh Indonesia geram dan marah.***

 

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler