Hampir Tiga Bulan, Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Kemungkinan Bisa Bebas, Ini Alasannya

21 September 2022, 18:15 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ungkap penyidik dan Jaksa punya waktu 120 hari selesaikan berkas P21 agar /Dok IPW/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut dalang pembunuhan Brigadir J atau Josua Hutabarat, Ferdy Sambo masih bisa bebas. 

Menurut Sugeng Teguh Santoso, saat ini kasus Ferdy Sambo telah memasuki 20 hari perpanjangan penahanan kedua.

Apabila sampai 120 hari kasus Ferdy Sambo belum P21, maka Ferdy Sambo harus keluar demi hukum. 

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Masih Beri Dukungan, Ungkap Bukti Ini

"Sambo punya waktu 120 hari, kalau sampai 120 hari berkas belum selesai, Sambo bisa bebas demi hukum," kata Sugeng Teguh Santoso di akun Youtube MimbarTube yang tayang pada Rabu, 21 September 2022. 

Sugeng Teguh Santoso merinci meski kasus Ferdy Sambo kini tergolong on the track, berkas masih belum P21.

Berkas Ferdy Sambo masih dikembalikan Jaksa karena dianggap belum lengkap. 

Sugeng Teguh Santoso merinci, sejak 5 Agustus terbuka dan  Ferdy Sambo akan dipansuskan, hingga saat ini memasuki sudah 2 bulan. 

Meski demikian Sugeng menyebut dua bulan penyidik menyelesaikan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong normal.

"Saat ini pengembalian berkas, sudah P12 sebanyak dua kali," kata Sugeng Teguh Santoso. 

Baca Juga: Buntut Pemecatan Ferdy Sambo dari Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kasus Lain: Seperti Kotak Pandora

Jaksa masih punya waktu sekitar 21 hari lagi untuk mengembalikan atau tidak berkas dari penyidik. 

"Kalau lewat 120 hari, kalau masih belum lengkap maka Sambo akan bebas," tambahnya.  

Hal itu dikatakan Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dan tahanan, meski perkaranya masih berjalan. 

"Kita berhitung, Sambo menjadi tersangka sejak 9 Agustus, kalau sekarang tgl 21, sudah 71 hari, dia sudah memasuki perpanjangan kedua untuk keduapuluh hari," ujarnya lagi. 

Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi dalam waktu 14 hari, ditambah 85 hari yang sudah dilalui, maka Kepolisian hanya punya waktu 35 hari untuk kembali melengkapi berkas Ferdy Sambo.

Meski begitu Sugeng Teguh Santoso optimis penyidik dapat menyelesaikannya sebelum 120 hari.    

"Menurut saya sebelum 120 hari berkas ini akan P21," yakinnya.

Sugeng Teguh Santoso pun mengakui kinerja timsus dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Setelah Sebut Banding Ferdy Sambo 1000 Persen Ditolak, Ahmad Sahroni: Apresiasi Buat Pak Listyo Sigit Prabowo

Diakuinya banyak kesulitan yang harus dilalui, di antaranya rusaknya semua alat bukti, termasuk CCTV meski akhirnya ditemukan. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler