AKP Dyah Chandrawati, Perwira Polwan Jalani Sidang Etik Usai Bantu Ferdy Sambo, Ini Hasil Keputusannya?

9 September 2022, 14:00 WIB
Polwan AKP Dyah saat menjalani sidang etik /Dok. PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang etik yang dilakukan Polri terhadap sejumlah anggotanya yang terlibat membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlangsung.

Kali ini, seorang perwira menengah polisi wanita, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati yang mendapat jatah menghadapi sidang etik.

AKP Dyah telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 8 September 2022, yang mana sidang tersebut berlangsung selama enam jam.

Baca Juga: Lama Menghilang, AKP Rita Yuliana Pamer Tampilan Baru, Polwan yang Nangis Saat Sidang Etik Ferdy Sambo?

Atas perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sidang komisi kode etik memutus AKP Dyah menjalani hukuman demosi.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” katw Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Tidak hanya itu, perwira polwan tersebut juga mendapat sanksi etika akibat tindakannya.

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Penerima Suap dari Ferdy Sambo Resmi Ditahan KPK, Begini Faktanya

Ia disebut telah melakukan pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” ujar Nurul.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Nurul Azizah juga menjelaskan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Fadli Zon: 70 Tahun Memerintah Lalui Masa-masa Terberat dalam Sejarah

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” paparnya.

AKP Dyah sendiri dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsonal dan prosedural.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler