Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Ditahan Sesuai Rekomendasi Komnas Perempuan, Sujiwo Tejo: Salut…

6 September 2022, 09:17 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kunjung ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J /Foto: TikTok/@Revalipop/

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tak kunjung ditahan.

Alasannya karena kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang kurang stabil dan masih memiliki anak balita.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, tidak ditahannya Putri Candrawathi ini sesuai dengan rekomendasi mereka.

Baca Juga: Terungkap Percakapan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf di Kamar, Refly Harun: Jangan-jangan Ferdy Sambo...

Ia mengatakan, Komnas Perempuan telah memberikan rekomendasi kepada kepolisian agar tidak memberlakukan penahanan terhadap perempuan yang memiliki isu maternitas, menyusui, hingga yang mempunyai anak balita.

Tak hanya untuk istri Ferdy Sambo itu, menurutnya rekomendasi ini berlaku untuk semua perempuan tanpa terkecuali.

Karenanya Theresia Iswarini menegaskan, tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri Candrawathi.

Ia menuturkan, hal itu sudah sesuai dengan apa yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf Disebut Lakukan Hubungan Intim, Refly Harun: Bisa Jadi Putri Candrawathi...

Menanggapi hal ini, Sujiwo Tejo pun ikut buka suara dan memberikan komentarnya.

Melalui akun media sosial pribadinya, Sujiwo Tejo mengaku salut terhadap Komnas Perempuan yang telah memberikan rekomendasi tersebut.

"Salut buat Komnas Perempuan," kata Sujiwo Tejo, dikutip SeputarTangsel.com pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Terungkap Hubungan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Refly Harun: Konon Ini Membuat Brigadir J Menangis...

Sujiwo Tejo mengimbau, apabila di kemudian hari ada Komnas Laki-laki, maka lembaga tersebut harus belajar dari Komnas Perempuan hari ini.

"Bila besok ada Komnas Laki-laki seiring akan adanya menteri pemberdayaan laki2, maka komnas baru tersebut harus tak henti2 belajar dari Komnas Perempuan hari2 ini," ujarnya.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf alias KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Punya Bukti Video Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Ini Faktanya

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler