Arist Merdeka Sirait Kritik Usul Kak Seto Lindungi Anak Putri Candrawathi: Bunuh Yosua Kemanusiaan Tidak?

4 September 2022, 12:45 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengkritik usulan Kak Seto soal lindungi anak Putri Candrawathi. /Foto: Instagram @aristmerdeka.official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Kak Seto mengusulkan agar anak dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan perlindungan.

Usulan Kak Seto itu pun menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Kak Seto yang Ingin Lindungi Anak Putri Candrawathi, Bandingkan dengan Bayi Lahir di Lapas

Arist Merdeka Sirait setuju dengan Kak Seto yang menyesalkan adanya perundungan yang diterima oleh anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Berkaitan dengan anaknya Ferdy Sambo dan Ibu Putri, kemudian mengalami perundungan dalam bentuk apa pun sebenarnya tidak dibenarkan," kata Arist Merdeka Sirait.

Kendati demikian, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak lahir dari keluarga yang berlatar belakang sembarangan dan tidak bisa melindungi keluarga sendiri.

Menurutnya, kedua tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu pasti bisa melindungi anak-anaknya sendiri.

Baca Juga: Usulan Kak Seto Lindungi Anak Putri Candrawathi, Arist Merdeka Sirait: Jangan Korbankan Anak Ringankan Pidana

"Sementara masyarakat tahu bahwa Ferdy Sambo ini intinya keluarga yang utuh yang besar, bukan yang miskin, bukan keluarga yang tidak bisa melindungi anaknya sendiri," ungkapnya.

"Itu bisa di take over oleh keluarganya yang lain, ada yang lebih patut melindungi," sambungnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Uya Kuya pada Sabtu, 3 September 2022.

Ketua Komnas PA itu juga mengkritik usulan Kak Seto soal tahanan khusus bagi Putri Candrawathi.

Menurut Arist Merdeka Sirait, putusan pengadilan belum memutuskan hukuman terhadap para tersangka, termasuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kepala BMKG: Musim Hujan 2022-2023 Diprakirakan Datang Lebih Awal, Waspada Hujan Lebat Hari Ini

"Padahal belum ditentukan hukumannya, ditahan atau tidak. Tapi sudah ucuk-ucuk minta ditahan tahanan luar, kalaupun ditahan minta diberikan tempat khusus," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menduga ada upaya untuk meringankan sangkaan pasal terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, hal itu diduga agar beban hukuman mati atua penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa lebih ringan.

"Jangan-jangan, salah satu aksi yang dilakukan untuk meringankan sangkaan Ferdy Sambo dan Bu Putri supaya tidak diancam dengan sangkaan 340," duganya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Sayembara Berhadiah Jutaan, Ini Syaratnya

Arist mengingatkan agar anak tidak boleh dijadikan korban untuk alasan meringankan tersangka.

Dia menegaskan bila alasan kemanusiaan jadi upaya meringankan hukuman Ferdy Sambo, maka yang terjadi pada Yosua juga masalah kemanusiaan.

"Jangan dikorbankan anak-anak itu untuk meringankan beban pidana yang diancam dengan pasal 340. Kalau alasannya demi kemanusiaan, membunuh Yosua itu kemanusiaan tidak? Jangan kemanusiaannya minta dilindungi, tetapi justru melakukan kejahatan kemanusiaan kepada Yosua," tegasnya.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler