SEPUTARTANGSEL.COM - Melalui proses rekonstruksi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin, terungkap tersangka Bharada Eliezer alias Bharada E menodongkan pistol ke arah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu terjadi, Bharada E dan Brigadir J tengah berada di ruang tengah rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tepatnya yakni di antara meja makan dan tangga menuju lantai dua.
Melihat Bharada E menodongkan pistol, Brigadir J menunduk dan mengangkat kedua tangannya sambil memohon agar tak ditembak.
Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan hal ini hanyalah versi berdasarkan rekonstruksi yang digelar di rumah Ferdy Sambo.
Refly Harun mengungkapkan, ada versi lain yang menyebut Brigadir J sudah dihabisi terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo, setelah itu Bharada E baru datang.
"Ada juga versi yang mengatakan dia dihabisi dulu oleh Ferdy Sambo, lalu Bharada E melihat Yosua yang sudah berlumuran darah tersebut dan di sampingnya berdiri Ferdy Sambo," kata Refly Harun.
Menurut mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu, nantinya kebenaran akan terbukti di proses pengadilan.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa proses pengadilan juga dipengaruhi oleh fakta-fakta yang didapatkan oleh tim penyidik dari Kepolisian.
"Jadi mana yang benar, mana yang tidak, nanti kita sesuaikan bagimana dengan pembuktian di pengadilan walaupun kita tahu bahwa pasokan pembuktian pengadilan yang bergantung juga pada penegak hukum atau penyidik ya," tuturnya.
Kemudian, ia juga menyinggung tingkat kepercayaan publik terkait hubungan terlarang antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan poling yang ia buat di media sosialnya, dari total 46 ribu vote, sebanyak 73% mengaku percaya bahwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf melakukan hubungan intim di Magelang, yang kemudian dipergoki oleh Brigadir J.
Sementara, 16% mengaku tidak percaya dan sisanya 11% merasa ragu-ragu dengan isu yang diungkap oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara itu.
Refly Harun menilai kasus Brigadir J merupakan sebuah tombak untuk mengungkap kasus-kasus lain seperti aktivitas-aktivitas ilegal di internal Polri.
Sebelumnya, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.***