Motif Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Irjen Aryanto Sutadi: Putri Candrawathi Sudah Mengetahui…

28 Agustus 2022, 08:01 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi konsisten mengaku dilecehkan Brigadir J /Facebook/Roslin Emika/

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Saat ini Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

Baca Juga: Susno Duadji Diteror Gegara Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Brigadir J Berzina, Maka Putri Candrawathi...

Putri Candrawathi diketahui telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam dan dicecar dengan 80 pertanyaan lebih.

Kepada tim penyidik Mabes Polri, Putri Candrawathi tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J.

Namun menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Divisi Bidang Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan istri Ferdy Sambo itu patut diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ketahuan Nangis Gegara Putri Candrawathi, Hotman Paris: Ada Sesuatu yang Serius, Jadi...

"Terbukti dia pertama kali melaporkan (ke) Bapak Ferdy Sambo bahwa dia diapakan di Magelang itu, sehingga Pak Ferdy Sambo marah kemudian merencanakan pembunuhan bersama," kata Aryanto Sutadi.

"Sesudahnya dan waktu itu Ibu Putri juga sudah mengetahui. Kemudian ketika berangkat (dari) Saguling ke TKP juga Ibu Putri bersama-sama dengan mereka, ketika kejadian, habis itu juga balik. Itu dari CCTV kan juga mengikuti. Jadi dia patut diduga bahwa ikut serta di situ. Apalagi kalau ada bukti mengasihkan uang," sambungnya.

Menurut Aryanto Sutadi, peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J nantinya akan diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang direkap oleh penyidik dari Kepolisian.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Usai Diperiksa Pulang ke Rumah, Ini Alasan Penyidik

Sementara mengenai motif keterlibatan Putri Candrawathi, ia mengatakan polisi tidak harus menuliskannya di BAP.

"Karena itu cukup apabila bisa meyakinkan hakim bahwa Ibu Putri bisa terbukti ikut serta membantu perencanaan atau membiarkan, itu sudah cukup bagi polisi menyampaikan data yang ada, bagi hakim untuk memutuskan," ucapnya.

"Nah tinggal berat ringannya itu nanti hakim akan menanyakan pada Ibu Putri itu. Apakah dia melakukannya dengan sengaja atau membiarkannya itu karena niat dia, karena menghilangkan jejak dia atau menghilangkan malu dan sebagainya. Itu nanti akan diungkap di pengadilan," kata Aryanto Sutadi menambahkan.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu menuturkan, saat ini Polri masih kesulitan dalam mengetahui motif Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Kamar Rumah Magelang? Rekonstruksi Digelar Selasa

Hal ini terlihat dari bagaimana konsistennya Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual dan enggan menyampaikan motif pembunuhan yang sebenarnya.

Aryanto Sutadi memprediksi bahwa istri Ferdy Sambo itu akan terus menahan untuk menyampaikan motif yang sebenarnya dalam pemeriksaan polisi.

"Kecuali nanti kalau sudah sampai pengadilan, terpaksa pasti akan mengutarakan," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Tersangka, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akui Alami Pelecehan di Magelang

Ia menjelaskan, pengakuan Putri Candrawathi yang sah hanya pada saat disidangkan di pengadilan.

Karenanya, menurut Aryanto Sutadi, motif istri Ferdy Sambo itu tidak begitu penting bagi polisi.

"Pengakuan Ibu Putri ini nanti mengenai motif bagi polisi tidak sangat penting. Karena dengan alat bukti yang ada itu, CCTV, kesaksian yang lain, dan bukti-bukti petunjuk yang lain sudah cukup untuk Putri itu tanpa keterangan tersangka," tegas Aryanto Sutadi.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler