Dana Pensiun Anggota DPR dan MPR Seumur Hidup, Susi Pudjiastuti ke Sri Mulyani: Sudah Saatnya Dibetulkan

27 Agustus 2022, 06:53 WIB
Susi Pudjiastuti menilai langkah yang dilakukan Sri Mulyani mengubah skema pensiunan sudah benar /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115/Instagram/@susipudjiastuti115

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyoroti soal dana pensiun yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Anggota DPR dan MPR yang meski hanya menjabat selama 5 tahun, mereka akan menerima pensiunan selama seumur hidup.

Dana pensiun anggota DPR dan MPR ini ditanggung oleh negara seperti layaknya PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Dana Pensiun PNS, TNI, Hingga Polri Rp2.929 Triliun Jadi Beban Negara, Fahri Hamzah: Kasian, Itu Tabungan

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022 mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani menilai APBN harus mengeluarkan anggaran cukup besar untuk menggaji pensiunan setiap bulannya.

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu, 27 Agustus 2022, Susi Pudjiastuti menilai langkah yang dilakukan Sri Mulyani sudah benar.

Bahkan, pemilik Susi Air ini menilai skema pensiunan perlu dievaluasi dan diubah.

Baca Juga: Sri Mulyani Ramai Disorot Usai Sebut Dana Pensiun Bebani APBN, Said Didu: Pemerintah Tak Bayar Iuran Wajib

"Sudah saatnya hal-hal yang tidak rasional dan berkeadilan dibetulkan," cuit Susi Pudjiastuti yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

"Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi dan harus dirubah," sambungnya.

Susi Pudjiastuti menilai perubahan skema pensiunan perlu dilakukan agar lebih adil dan tidak boleh membebani negara.

"Untuk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Reformasi Dana Pensiun PNS yang Bebani APBN, Susi Pudjastuti: Cek Juga Jumlah yang Fiktif

Untuk diketahui, pemberian pensiunan MPR, DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan tersebut adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi Pasal 13 UU 12/1980.

Lebih lanjut, pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat, namun jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS, TNI, dan Polri Bebani APBN, Said Didu: Kalian Tega!!!

Hal ini mendapat pengecualian ketika anggota DPR dan MPR yang meninggal masih memiliki suami/istri.

Aman tetapi, dana pensiun akan tetap diberikan dan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

"Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya," tulis Pasal 17 UU 12/1980.

Sedangkan dana pensiun untuk janda/duda akan dihentikan apabila penerima pensiun meninggal dunia atau kawin lagi.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler