Kapolri Copot Jabatan 24 Personil Terkait Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Hasil Rekomendasi Itsus

23 Agustus 2022, 19:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dan mutasi jabatan 24 personil Polri terkait kasus Brigadir J /Dok. Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personil Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tindakan tegas Listyo Sigit Prabowo ini berhubungan dengan personil Polri yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman ini dilakukan dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personil Polri.

Baca Juga: CCTV Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Editan, Wakil Ketua LPSK: Ada Wilayah Gak Wajar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa 24 personil Polri tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi Prasetyo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 22 Agustus 2022.

Dedi Prasetyo menjelaskan mutasi 24 personil itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan Itsus Polri tersebut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran etik kepolisian yang tidak profesional saat menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tim Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Tak Ada Kekerasan Selain Senjata Api

"Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” ujarnya.

Personil Polri tersebut terdiri dari 4 orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, 5 berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), 4 orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), 1 orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), 1 orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), 2 orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

Mutasi dan pencopotan jabatan itu sendiri tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” pungkasnya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Tanyakan Motif Menjijikan Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Sebelumnya, Itsus Polri telah memeriksa 83 personil Polri soal pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih lanjut, 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler