Diungkap, Pengacara Sebut Brigadir J Tahu Bisnis Haram Ferdy Sambo Hingga Soal Wanita, Refly Harun: Apalagi...

11 Agustus 2022, 09:32 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut motif pembunuhan Brigadir J karena mengetahui bisnis haram yang diduga dijalani Ferdy Sambo hingga soal wanita. /Kolase Foto/Diolah dari Facebook Roslin Emika dan Google

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati demikian, Polri belum menjelaskan mengenai motif atau alasan di balik pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tersebut.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua dikarenakan mengetahui Ferdy Sambo diduga mempunyai bisnis haram hingga soal dugaan unsur wanita.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Haris Pertama: Ngeri, Merembet ke Masalah Harta Kekayaan

Namun, Kamaruddin Simanjuntak tidak menjelaskan lebih detail bisnis haram yang dimaksudnya.

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu pun menuai sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Menurut Refly Harun, tidak boleh seseorang merenggung nyawa orang lain apapun alasannya.

Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Eks Tapol Ambrosius Mulait Tak Yakin Ferdy Sambo Ditahan di Sel Isolasi Mako Brimob, Refly Harun: Ini...

"Tetap saja tidak ada moral standing, tidak ada legal standing untuk menghabisi nyawa orang lain dengan alasan apapun," kata Refly Harun.

Terlebih, pembunuhan itu dilakukan oleh seorang penegak hukum seperti Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta Mabes Polri untuk terbuka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Apalagi dilakukan oleh seorang penegak hukum karena itu dalam konteks ini Mabes Polri harus mau membuka seterang-terangnya," ucapnya.

Baca Juga: Disney Ungguli Netflix, Biaya Bulanan Akan Naik 38 Persen

"Kalau ada yang lain, selain soal domistik, misalnya tadi soal bisnis haram dan lain sebagainya harus dibuka ke publik," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan Propam adalah polisinya polisi dan seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memberikan perlindungan.

Namun, Refly menyesalkan dengan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Apalagi, jika dugaan soal bisnis haram itu benar adanya dan menilai hal tersebut sebagai hal yang aneh.

"Jangan lupa, ini Propam apalagi kepala divisinya, polisinya polisi. Benteng terakhir, tapi justru polisinya katakanlah kalo ada bisnis haram dan lain sebagainya bersemayam. Ini kan aneh bin ajaib," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tangerang Hari Ini Kamis 11 Agustus 2022, Hadir di Bandara Soetta

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam pernyataan melalui YouTube Kemenkopolhukam mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo sensitif, dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Motifnya sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa saja. Nanti Polisi yang akan konstruksikan," kata Mahfud MD pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Kendati demikian, Polri belum mengungkap motif sebenarnya dari Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami hal tersebut.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler