Roy Suryo Ditahan karena Khawatir Hilangkan Barang Bukti Soal Dugaan Penistaan Agama Meme Candi Borobudur

6 Agustus 2022, 06:45 WIB
Kekhawatiran menghilangkan barang bukti menjadi alasan Roy Suryo ditahan oleh polisi soal kasus dugaan penistaan agama /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kasus ini terkait Roy Suryo yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi sebagai bentuk protes wacana kenaikan harga tiket masuk melalui akun Twitter miliknya.

Polisi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dengan alasan khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 6 Agustus 2022

Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, penyidik menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik Roy Suryo serta ponsel milik saksi.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Soal Meme Candi Borobudur, Humas Polri: Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA

Atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur ini, Pakar Telematika tersebut dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian dirinya juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Untuk diketahui, Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler