Jenazah Brigadir J Akan Diautopsi Ulang Libatkan Tim Dokter TNI AL, Tunggu Keputusan Panglima TNI

22 Juli 2022, 14:20 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait autopsi ulang jenazah Brigadir J yang melibatkan Tim Dokter dari TNI AL /Youtube Jenderal Andika Perkasa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jenazah Brigadir J telah disetujui oleh pihak Polri untuk dilakukan autopsi ulang.

Dalam pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut rencananya akan dibantu oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL).

Pihak TNI AL pun masih menunggu keputusan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pelibatan Rumah Sakit Angkatan Laut sebagai tempat autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Rilis Kronologi Tewasnya Brigadir J Pada Pekan Ini

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa tim kesehatan dari TNI AL di RSAL mempunyai kemampuan dalam hal autopsi.

"TNI AL mempunyai kemampuan dalam melakukan autopsi, yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan autopsi dari Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL)" kata Julius dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 22 Juli 2022.

Selain bisa bertugas sebagai tim kesehatan dari TNI AL sendiri, mereka juga bisa melaksanakan tugas dari luar TNI AL.

Baca Juga: Cek Fakta: Kebenaran Terungkap Lewat CCTV Jalan Tol, Brigadir J Dihabisi di Rute Jakarta-Magelang

Namun hal tersebut membutuhkan keputusan dari Panglima TNI yakni Jenderal Andika Perkasa.

"Mereka selain bertugas sebagai tim Kesehatan TNI AL juga melaksanakan tugas di luar dari TNI AL, jika ada permintaan untuk bantuan, tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI," Jelasnya.

Nantinya jika Panglima TNI menyetujui rencana autopsi ulang jenazah Brigadir J, maka tim kesehatan dari TNI AL akan langsung bekerja secara profesional dan proporsional.

"Bila ada permintaan bantuan, pihak TNI AL juga sudah ada restu dan keputusan Panglima TNI, maka akan memberikan bantuan tersebut secara profesional dan proporsional," tambah Julius.

Sebelumnya, Keluarga brigadir J melalui kuasa hukumnya meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo dan Istri Akhirnya Akui Jadi Dalang Kasus Tewasnya Brigadir J

Kamarudin Simanjutak bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan beberapa bukti berupa foto- foto luka jenazah brigadir J ke Bareskim Polri pada hari Senin, 18 Juli 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyetujui permintaan keluarga Brigadir J untuk dilakukan otopsi ulang.

Dedi menyebut otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan.

Selain itu, harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini Kedokteran Forensik.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler