Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tim Advokasi: HBRS Telah Jalani Lebih dari Dua Pertiga Masa Tahanan

20 Juli 2022, 09:25 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat disambut keluarga di Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022 /Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP/

SEPUTARTANGSEL.COM- Habib Rizieq Shihab atau HBRS dinyatakan bebas mulai Rabu, 20 Juli 2022. 

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Aziz Yanuar. 

Dalam keterangan resminya Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua per tiga masa tahanannya. 

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Keluarga dan Para Pengikutnya di Petamburan pada 20 Juli 2022

"Alhamdulillah puji serta syukut kami panjatkan kepada Allah, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," dikutip dari keterangan resmi tim advokasi yang diunggah di akun twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP pada Rabu 20 Juli 2022. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI nomor 4471k/Pis.Sus/2021 tanggal 15 November 2021. 

"HBRS telah menjalani masa pidana lebih dari dua pertiga masa tahanan sehingga berhak mengikuti program Pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tim Advokasi HBRS. 

Ketua tim advokasi HBRS Aziz Yanuar dalam wawancaranya juga mengatakan hanya meminta doa karena perjuangan masih lanjut. 

"Kita lanjut perjuangan selanjutnya. Perjuangan masih panjang," kata Aziz Yanuar dikutip dari kanal Youtube Semangat 5 zaman berjudul 'Imam Besar Umat islam Habib Rizieq Bebas Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022'. 

Menanggapi bebasnya Habib Rizieq Shihab, tim advokasi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri dan beberapa pihak. 

Baca Juga: Breaking News, Habib Rizieq Shihab Bebas, Kini Telah Berada di Kediamannya

Dikatakannya mereka telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap HBRS hingga kembali ke masyarakat dan umat. 

Aziz juga meminta doa untuk kebebasan HBRS kali ini. 

"Untuk masyarakat pencinta keadilan terima kasih doa dan dukungannya, tegakkan keadilan hancurkan kezoliman," kata Aziz Yanuar. 

HBRS sendiri menjalani hukuman pidana atas beberapa kasusnya dalam pelanggaran protokol kesehatan.

Kerumunan di Petamburan saat gelaran Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Barat disangkakan pada HBRS  dengan hukuman kurungan selama 8 bulan. 

Sedangkan kerumunan di pesantren Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, HBRS dikenai denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler