Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Keluarga dan Para Pengikutnya di Petamburan pada 20 Juli 2022

20 Juli 2022, 08:50 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat disambut keluarga di Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022 /Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP/

SEPUTARTANGSEL.COM- Habib Rizieq Shihab atau HBRS dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. 

Kabar tersebut santer diberitakan sejak semalam, usai dibagikannya dokumentasi penandatanganan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM Lapas Kelas 1 Jakarta Pusat. 

Habib Rizieq Shihab keluar dari lapas sejak pagi dan kini telah sampai di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat pukul 07.01 WIB.

Baca Juga: Breaking News, Habib Rizieq Shihab Bebas, Kini Telah Berada di Kediamannya

Kepulangan HBRS disambut gembira keluarga dan para pengikutnya yang telah menunggu sejak malam. 

Hal tersebut diungkap di akun Lembaga Informasi Persaudaraan
@DPP_LIP. 

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu #AhlanWaSahlanIBHRS," unggahan @DPP_LIP pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dalam keterangan resminya Tim Advokasi HBRS yang diketuai Aziz Yanuar mengatakan bahwa HBRS mendapat pembebasan bersyarat. 

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI nomor 4471k/Pis.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 HBRS telah menjalani masa pidana lebih dari dua pertiga masa tahanan sehingga berhak mengikuti program Pembebasan bersyarat," dikutip dari keterangan resmi Tim Advokasi HBRS pada Rabu, 20 Juli 2022. 

Habib Rizieq Shihab menjalani hukuman sejak Desember 2020 atas kasus yang disangkakan adalah pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Kasus Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith: Orang Dipenjara Tidak Harus Korupsi

Sejak kepulangannya dari Arab saudi, kerumuman massa memenuhi Bandara hingga ke tol dalam kota saat Pemerintah memberlakukan PPKM. 

Tak sampai di situ, kerumunan massa kembali terjadi di Petamburan dalam gelaran perayaan Maulid Nabi Muhammad. 

Kerumunan juga terjadi saat HBRS mengunjungi pesantrennya di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. 

Dan pelanggaran prokes mengenai hasil Swab di RS UMMI Bogor juga menjadi kasus yang menjerat NBRS hingga menjalani pidana penjara. *** 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler