Mahfud MD Soal Kasus Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith: Orang Dipenjara Tidak Harus Korupsi

7 Juli 2022, 11:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD jawab pertanyaan soal Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith /Foto: Instagram / @mohmahfudmd//

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara ketika ada netizen yang menyinggung kasus eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith.

Dalam cuitannya, netizen tersebut bertanya kepada Mahfud MD mengapa Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith dipenjara.

Padahal menurutnya, Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith tidak melakukan korupsi.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut Pemerintah, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Menanggapi hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak semua orang yang dipenjara karena kasus korupsi.

Menurut Mahfud MD, banyak tindak pidana lain seperti penipuan, pembunuhan, pencabulan, penistaan, hingga pencucian uang.

"Orng dipenjara tdk hrs korupsi tp pelaku pidana, Ada amat bnyk tindak pidana spt korupsi, penipuan, pembunuhan, pencabulan, penistaan, pemalsuan, narkoba, terorisme, perdagangan orang, pencucian uang," tegas Mahfud MD, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Jokowi Akan Temui Putin di Rusia, Mahfud MD: Ya, Itu Agenda Presiden, Saya Kira Apa Masalahnya?

Mahfud MD mengatakan, apabila ingin mengetahui alasan seseorang dipenjara, bisa membaca vonis hakim.

"Kalau mau tahu orng dipenjara krn apa, ya, baca vonis hakim sj, jgn tny sy," tutur Mahfud MD.

Sebagai informasi, HRS tengah menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong. Ia terbukti memalsukan hasil tes swab di RS UMMI, Bogor beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Mahfud MD Ikut Berduka

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang terkait kasus dugaan penyebaran hoax di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Kamis, 7 Juli 2022.

Anggota DPR RI Fadli Zon, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara, dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akan menjadi saksi yang meringankan perkara Habib Bahar bin Smith.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler