Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK, Said Didu: Salah Satu Kegagalan Kebijakan Bapak

3 Juli 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi status darurat PMK yang banyak menyerang sapi /Foto: PIxabay/ Alexas_Fotos//

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ketetapan tersebut disahkan melalui SK Nomor 47 Tahun 2022 tentang status keadaan tertentu darurat PMK mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.

Pemerintah menetapkan status darurat PMK dengan melihat data penyebarannya. Sampai saat ini total provinsi yang ternaknya terjangkit PMK sudah 22 provinsi.

Baca Juga: Idul Adha 1443 Waspada PMK Merebak, Ini Bagian Sapi yang Waspadai Saat Konsumsi

"Menetapkan Keputusan Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," demikian bunyi SK BNPB yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu 2 Juli 2022.

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu memberikan tanggapan atas penetapan darurat PMK di atas.

Said Didu menyebutnya sebagai salah satu kegagalan kebijakan Presiden Jokowi.

"Bapak Presiden yth, ini salah satu kegagalan kebijakan Bpk yang sengsarakan rakyat," kata Said Didu sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu, Minggu 3 Juli 2022.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Penyebaran PMK Masih Mengkhawatirkan, Ketua MUI Cholil Nafis Sarankan Hal Ini untuk Kurban

Sebelumnya memang disinyalir, wabah PMK pada hewan ternak dikarenakan perubahan orientasi kebijakan impor daging.

Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menduga hal yang sama.

"Saya menduga dan menganalisis, bahwa munculnya PMK ini karena perubahan orientasi kebijakan impor daging. Dulu, orientasi dari undang-undang peternakan menganut rezim country based, sekarang zone based," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Waspadai Penyakit Kuku dan Mulut PMK Hewan Ternak sebelum Berkurban, Ini Saran MUI

Tulus menjelaskan, dalam country based, Indonesia hanya mengimpor daging dari negara-negara yang benar-benar bebas PMK. 

Sedangkan pada zona based yang digunakan saat ini, Pemerintah menerima impor daging berdasarkan zona. Jadi negara yang ternaknya belum bebas dari PMK juga bisa masuk dagingnya, seperti India. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler