Alasan Segel Meteran Palsu, Pelanggan PLN Ini Kaget Harus Bayar Denda Rp68 Juta atau Cabut Listriknya

20 Juni 2022, 07:44 WIB
Ilustrasi. Petugas PLN melakukan cek meteran /

SEPUTARTANGSEL.COM- Seorang pelanggan PLN dikejutkan dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp68 juta karena segel meteran yang terpasang di rumahnya palsu. 

Bahkan ancaman pencabutan meteran hari itu juga jika tak melakukan pembayaran denda tersebut.

Penghuni rumah pun mengaku tak tahu-menahu mengenai segel meteran PLN yang dipasang petugas sejak 1993. 

Baca Juga: Fadli Zon ke PLN Usai Netizen yang Minta Perbaiki Tiang Gardu Rubuh Dimintai Uang: Segera Atasi Hak Warga

Hal itu diungkap pemilik akun Instagram @sharonwicaksono yang awalnya diminta petugas untuk membawa meterannya ke lab PLN di Bandengan. 

Setelah melakukan pengecekan di Bandengan, dikatakan petugas bahwa segel meteran listriknya tak orisinal. Sehingga ia pun harus membayar denda sebesar Rp68 juta.

"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban," unggahan @sharonwicaksono pada Minggu 20 Juni 2022. 

"PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan," ujarnya. 

"Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," akunya. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Prediksi Pertamina dan PLN Defisit Triliunan, Said Didu: Kenapa Bapak Tidak Pernah Buka?

Dalam video percakapan yang diunggahnya dengan petugas PLN, petugas terlihat menceritakan sendiri kronologi penggantian yang dikatakannya segel palsu tersebut. 

Penghuni rumah tak mengetahui bagaimana bisa disebut segel palsu karena merasa tak mengutak-atik segelnya sejak dipasang pada 1993.

Penghuni juga mempermasalahkan kenapa sejak dipasang pada 1993 hingga sekarang tahun 2022 baru dicek. Padahal petugas melakukan cek setiap tahun.

"Yg mereka permasalahkan adalah segel dr tahun 93 sampe skrng, kenapa baru dibilang skrng kalo itu gak ORI? Padahal tukang PLN itu rutin kan check meteran ke rumah2," ujarnya. 

Status orisinal dan tak orisinal segel pun yang dipersoalkan petugas PLN juga menjadi pertanyaan pelanggan. 

"FYI yg bisa bilang segel ini ORI cuma pihak PLN, yg bisa bilang ini GAK ORI juga cuma pihak PLN. "Subjektif" banget kan ya?!" lanjutnya. 

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Sungai Serayu, Anak Perusahaan PLN Minta Maaf ke Masyarakat Banyumas

"Dan dikasih pilihannya cuma bayar 68JUTA atau LISTRIK DIPUTUS HARI ITU JUGA," ceritanya. 

Dari unggahan tersebut ternyata tak hanya @sharonwicaksono yang mengaku mengalami hal tersebut. 

Beberapa komentar juga mengaku diminta untuk melakukan cek segel ke lab PLN di Bandengan. 

"Nah sama nih rumah mertua pernah kejadian gini juga di suruh ke pln bandengan, UUD di suruh bayar denda alasannya soal segel," aku @sumanaisme. 

"Semoga bisa terungkap kebenarannya sis. kadang sedih di negara ini kl gak ada bekingan/gak viral gak bakal ada di ladenin," 
kata @sumanaisme.

"Aku jg disuruh ke pln bandengan kak," ujar @jenni_amelia.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Mulyanto: PLN Akan Padam karena Pengusaha Nakal Tak Penuhi DMO

"Saya bacain komentarnya di PLN Bandengan semua ya. Panen banget kayanya disana," komentar @sitikomari.

"Hahah sama ci.. saya kena juga. tapi kasus ini bener bikin pusing.. maju kena mundur kena.. rumahku ga bisa pasang listrik kalo ngga bayar denda dulu jahat bgt cii cara monopolinyaaa," aku @arifahhusna_. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler