SEPUTARTANGSEL.COM – Ikan Red Devil atau Ikan Iblis Merah berasal dari danau Managua dan danau Nikaragua yang berada di Amerika Tengah, ikan ini juga memiliki nama latin Cichlasoma labiatum.
Ikan red devil termasuk ke dalam jenis ikan predator air tawar yang dilarang oleh pemerintah karena diyakini bisa merusak populasi ikan, karena Ikan Red Devil merupakan ikan yang agresif terhadap ikan lain.
Dikutip dari laman Fish Keeping World, ikan ini juga pernah ditemui di beberapa lokasi yang bukan habitat aslinya di Amerika Tengah.
Baca Juga: Raja Juli Antoni Mengaku Pertanahan Bukan Bidangnya, Politisi Demokrat: Ambyar Seambyar-ambyarnya
Di Indonesia, ikan ini pernah ditemui di danau yang terdapat di daerah Jawa, Sulawesi, dan Papua.
Karena termasuk ke dalam ikan predator, ikan red devil memiliki gigi yang besar dan rahang yang kuat.
Ikan ini memangsa ikan-ikan kecil, larva serangga, cacing, dan siput. Ikan ini juga akan mengejar dan menyerang ikan lain hanya untuk bersenang-senang.
Baca Juga: Dampak Abrasi di Pantai Amurang: Jembatan dan Rumah Ambruk, 266 Jiwa Terpaksa Mengungsi
Karena keganasan ikan inilah yang membuat pemerintah melarang peredaran ikan ini yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya.
Ikan ini bisa dikonsumsi, bahkan katanya, daging ikan red devil mempunyai tekstur yang lembut dan rasa yang gurih.
Spesies ikan Red Devil yang dilarang oleh pemerintah adalah amphilophus alfari dan amphilophus citrinellus.
Tetapi, ikan predator ini termasuk ikan yang mudah akrab dengan pemiliknya jika dipelihara, mereka berinteraksi ketika sedang diberi makan dan ketika akuarium dibersihkan. Bahkan, ikan red devil akan mengikuti pemiliknya dari dalam akuarium.
Ikan ini tergolong ikan yang cukup besar, dengan panjang sekitar 38 cm dan dengan berat tubuh yang hampir menyentuh angka seberat 1.2 kg.
Untuk mendapat ukuran maksimal, ikan ini butuh waktu sekitar 6 tahun.
Demikian beberapa informasi mengenai ikan red devil atau ikan iblis merah ini.
Jika anda tertarik untuk memelihara atau mengonsumsi ikan ini, perlu diketahui bahwa ikan ini dilarang peredarannya oleh Pemerintah karena ikan ini termasuk ikan yang berbahaya bagi ikan lain dan/atau bagi nelayan.***