Mendagri Tito Karnavian Diduga Maladministrasi, Mardani Ali Sera: Seharusnya Bisa Dihindari dari Awal

6 Juni 2022, 13:46 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan sejumlah organisasi ke Ombudsman dengan dugaan mal administrasi. /Instagram/@titokarnavian/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejumlah organisasi nasional melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, karena diduga melakukan tindakan maladministrasi.

Laporan atas Mendagri Tito Karnavian diberikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Ombudsman RI.

Ketiga lembaga tersebut melaporkan Mendagri Tito Karnavian dengan dugaan melakukan maladministrasi, saat melantik Pejabat (Pj) Kepala Daerah.

Baca Juga: Tito karnavian Sebut ASN Tidak Korupsi Jika Sejahtera, Alvin Lie Bantah: Ini Soal Tamak atau Tidak

Mereka memberi laporan dugaan maladministrasi, karena Tito Karnavian yang sebelumnya adalah pernah menjadi Kapolri, mengangkat beberapa Pj Kepala Daerah yang masih aktif di jabatan lainnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi dilaporkannya Mendagri atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Menurutnya, masalah tersebut seharusnya bisa dihindari sejak awal.

"Hal seperti ini mestinya bs dihindari sejak awal. Beberapa penjabat yg ditunjuk menduduki dua jabatan sekaligus sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar profesionalitas. Belum lagi bertentangan dgn hukum dan amanat reformasi," ujar Mardani Ali Sera dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Senin 6 Juni 2022.

Mardani yang juga anggota DPR RI itu menyebut, permasalahan akan menjadi makin kompleks, apabila pejabat yang ditunjuk berpotensi melanggar aturan. 

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Optimis IKN Meningkatkan Perekonomian Kaltim

"Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pejabat ditunjuk membuat keputusan yang berpotensi melanggar aturan lainnya. Di antaranya, penerbitan SK Pj Sekda Banten yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur yang hakikatnya Gubernur Banten tersebut adalah Sekda definitif," kata Mardani.

Pada akhir cuitannya Mardani Ali Sera menjelaskan, perlunya pertimbangan MK untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

"Pertimbangan MK tentang perlunya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dengan menyediakan mekanisme dan persyaratan terukur serta jelas dalam pengisian pejabat menjadi amat relevan," ucap Mardani.

"Selain mencegah konflik, juga untuk menghasilkan pejabat terbaik," pungkas Mardani.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Korpri Introspeksi: Hal yang Kurang Baik Diperbaiki

Diketahui Mendagri Tito pada tanggal 12 Mei 2022 sudah melantik lima Pj Kepala Daerah. Pertama, Ali Muktabar yang sudah menjabat sebagai Sekda Banten sebagai Pj Gubernur Banten.

Selanjutnya, ada Dirjen Minerba Kemen ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dirjen Orda Kemendagri Akmal Malik sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora PJ Gubernur Gorontalo, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpau yang sudah menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler