Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji Tertangkap Kasus Narkoba Konsumsi Valdimex Diazepam

3 Juni 2022, 13:43 WIB
Andrie Bayuadjia Gitaris Kahitna tertangkap dalam kasus Narkoba pada Jumat, 3 Juni 2022 /pmjnews.com/

SEPUTARTANGSEL.COM- Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang musisi yang dalam kasus narkoba. 

Andrie Bayuaji, Gitaris Kahitna ditangkap Satres Narkoba Polda Metro Jaya di kos-kosannya pada Jumat, 3 Juni 2022. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie tersangkut penyalahgunaan obat valdimex diazepam yang termasuk dalam psikotropika golongan 4. 

Baca Juga: Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie Inisial AB yang Diamankan Polres Jakbar karena Kasus Narkoba

Dikutip Seputartangsel.com dari pmjnews, obat tersebut dikonsumsi Andrie untuk mempermudah tidur.

"Menurut pengakuan saudara Andrie mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Zulpan dikutip Seputartangsel.com dari pmjnews pada Jumat,  3 Juni 2022.

Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Andrie mulai mengonsumsi pada 2017. 

"2018 sempat melakukan pengobatan agar lebih tenang dan mudah tidur," jelas Endra Zulpan. 

Namun, pada 2020-2022, kembali membeli obat valdemix diazepam secara online.

"Mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ujarnya lagi.

Baca Juga: Musisi Inisial AB Diamankan Polres Jakbar karena Kasus Narkoba, Akan Diumumkan dalam Waktu Dekat

Andrie ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat psikotropika dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

"Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Zulpan. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler