Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

31 Mei 2022, 18:17 WIB
Komisi Fatwa MUI pastikan hewan kurna yang terkena PMK tidak sah /MUI.or.id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Jelang Hari Raya Idul Adha banyak hewan kurban terserang penyakit kuku dan mulut (PMK). 

Penyakit yangdisebabkan oleh virus ini dengan cepat menular pada hewan ternak seperti sapi, kambing, dan kerbau.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa untuk hewan kurban yang sah pada musim virus PMK ini.

Baca Juga: Lima Hewan Ternak di Curug Tangerang Positif PMK, Peternakan Ditutup Sementara

Melalui Komisi Fatwa MUI menetapkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada Selasa 31 Mei 2022.

“Gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata Asrorun Niam Sholeh dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi NUI.or.id.

Akan tetapi Asrorun juga menjelaskan apabila penyakit PMK sudah sembuh, maka baru sah untuk dikorbankan. 

Meski begitu ia mensyaratkan masa kesembuhan hewan dari penyakit PMK. 

Baca Juga: Menko PMK: Presiden Perintahkan Jajaran untuk Siapkan Mudik 2022

"Bilasembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah syah untuk kurban. Tetapi bila sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," lanjutnya.

Sedangkan hewan yang terkena PMK ringan tetap sah dijadikan hewan kurban.

Ia menjelaskan untuk PMK kategori ringan dengan kondisi hewan kurban ditandai lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Termasuk apabila ada pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap sah dikorbankan.

Dikatakannya pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Baca Juga: 4 Kriteria Hewan Kurban Agar Sah Menurut Ajaran Islam

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa penyebaran PMK tergolong sangat cepat. 

Namun ia juga memastikan bahwa PMK tidak beresiko terhadap kesehatan manusia.

Dikatakan oleh Syahrul Yasin Limpo, PMK berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler