Kemenag Rilis Daftar Jamaah Haji Reguler 1443 H, Dirjen PHU: Persiapkan Diri dengan Baik

9 Mei 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Kota Mekah Arab Saudi /pixabay/adliwahid/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kemenag resmi merilis daftar jamaah haji reguler yang siap diberangkatkan pada musim haji tahun 1443 H/2022 M ini, pada Minggu malam, 8 Mei 2022 melalui situs resminya kemenag.go.id.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menyampaikan dalam situs tersebut bahwa daftar nama jamaah haji tersebut sudah bisa diakses pada laman resmi www.haji.kemenag.go.id per hari ini.

Lebih lanjut, Hilman juga mengatakan daftar nama jamaah haji telah diumumkan dan dikirimkan ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan meminta kepada para jamaah untuk segera mempersiapkan diri.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Tahun Ini Akan Berangkatkan Ratusan Ribu Jemaah Haji, Netizen: Bukannya Sejuta?

“Saya minta, jamaah yang sudah berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," ujar Hilman, seperti yang dikutip SeputarTangsel.Com dari situs resmi Kemenag pada Minggu, 8 Mei 2022.

Hilman juga menyinggung mengenai proses verifikasi yang dilakukan pihak PHU untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Syaratnya yaitu, para jamaah yang berusia paling tinggi 65 tahun, 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Komisi VIII Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jamaah, Termasuk Biaya Prokes

Untuk proses konfirmasi pada pihak bank tempat jamaah mendaftar, pihak PHU mengatakan sudah bisa dilakukan sejak berita ini diturunkan sampai dengan tanggal 20 Mei 2022 mendatang.

“Jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari tanggal 9-20 Mei 2022,” tegas Hilman.

Diketahui juga, bahwa pada tahun 2022 ini, pihak pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji reguler dan sebanyak 7.226 kuota jamaah haji khusus serta 1.901 kuota petugas.

Baca Juga: Sepakati Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, Ketua Komisi VIII: Tak Dibebankan ke Jamaah Satu Rupiah Pun

Pihak Kemenag mengakui bahwa memang semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada di antara jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Hilman meminta kepada masyarakat, untuk memberikan dukungan kepada jamaah yang berangkat tahun ini dan kepada jamaah yang belum mendapatkan kuota pemberangkatan pada tahun ini.

Terkait dengan penyelenggaraan haji, Hilman sekali lagi menegaskan bahwa urusan haji dan umrah bukan lagi wewenang Kemenag, namun telah menjadi wewenang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Di mana Kemenag hanya bertugas mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan, dan ini telah dibahas serta disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler