Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng

19 April 2022, 17:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Antara/Nova Wahyudi/hp./

SEPUTARTANGSEL.COM - Rasa penasaran masyarakat atas kelangkaan dan disusul tingginya harga minyak goreng terjawab sudah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Anehnya lagi, situasi ini disusul kemudian dengan tingginya harga minyak goreng saat barangnya tiba-tiba melimpah di pasaran.

Baca Juga: Septia Siregar, Istri Putra Siregar Bagi-bagi Minyak Goreng di Jalanan: Lanjutkan Amanah Suami

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung itu terdiri atas seorang Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan dan 3 orang pihak swasta dari bisnis besar minyak goreng.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022 mengungkapkan, Pejabat Kemendag yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Anggota DPR Mufti Anam Minta Pemerintah Untuk Tegas dan Memonitor Kebijakan Minyak Goreng

Dalam perkara ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Pihak-pihak yang menerima persetujuan ekspor itulah yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejadung.

Ketiga tersangka dari pihak swasta itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Kemensos Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng, Begini Caranya

Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan sang Dirjen, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Dari komunikasi intens ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW diperoleh persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Cek Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Per Liter yang Dijanjikan Mendag Lutfi, Ternyata Hoaks

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujar Burhanuddin.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler