DPR Sahkan UU TPKS, Nurul Arifin: Akhirnya Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Berhadapan dengan Kekuatan Negara

12 April 2022, 15:33 WIB
Anggota DPR Nurul Arifin bersyukur pengesahan UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022 /Instagram @na_nurularifin/

SEPUTARTANGSEL.COM- DPR akhirnya mengesahkan RUU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi undang undang dalam rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 12, April 2022. 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan UU TPKS mendapat sambutan tepuk tangan dan haru.

Bahkan Puan sempat meneteskan air mata saat membacakan pengesahan keputusan tersebut.

Nurul Arifin yang juga hadir dalam pengesahan UU TPKS juga mengungkapkan kebahagiannya atas pengesahan tersebut.

Baca Juga: BRI Siapkan Uang Tunai Rp46,85 Triliun untuk Kebutuhan Libur Lebaran Masyarakat

Melalui unggahan Instagramnya @na_nurularifin mengatakan pelaku kekerasan seksual kini harus berhadapan dengan kekuatan negara.

"Hari ini sah sudah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ibu mentri PPA, I. Gusti Ayu Bintang Darmawati dan pimpinan Baleg Willy Aditya yg konsisten secara terus menerus menyuarakan pentingnya UU ini," kata Nurul Arifin pada Selasa, 12 April 2022. 

"Akhirnya para pelaku tindak kekerasan seksual harus berhadapan dg kekuatan negara, yang hadir dalam UU ini," ujar Nurul. 

Ia juga mengucapkan selamat atas pengesahan UU TPKS kepada seluruh perempuan Indonesia. 

"Selamat untuk Perempuan Indonesia. Semangat terus untuk kemerdekaan dan otoritas atas tubuh kita sendiri," ujarnya lagi. 

Tak hanya Nurul Arifin yang meluapkan kegembiraannya Komnas Perempuan melalui twitternya @KomnasPerempuan mengungkapkan kebahagiaan setelah bertahun-tahun diperjuangkan. 

"Setelah bertahun-tahun diupayakan, pada Rapat Paripurna DPR RI 12 April 2022, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Komnas Perempuan pada Selasa, 12 April 2022. 

Baca Juga: Tifatul Sembiring Sayangkan Aksi Kekerasan terhadap Ade Armando, Minta Semua Pihak Intropeksi Diri

Ungkapan tersebut mendapat komentar serupa dari para pegiat perempuan. 

Komentar netizen meluapkan syukur atas disyahkannya UU TPKS. 

Mereka berharap dengan UU TPKS akan dapat mengatasi maraknya kekerasan seksual di Indonesia. 

"Senang dan terharu banget. Akhirnya setelah penantian panjang RUU ini akan jadi undang-undang," kata @justika_id.

"Yeay, semoga dengan disahkannya uu ini kekerasan seksual di indonesia benar2 bisa teratasi," ujar @cigarectto.

"Nangisssss, seneng bgt!!!!!" ungkap @leony_ip.

"Alhamdulillah, akhirnya di SAH kan." komentar @PutryHayatii.

"TERHARUUUUUUU!!!! SELAMAT UNTUK SEMUANYAA," ujar @Megafebryanti_.

Willy Aditya Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan bahwa UU TPKS ini merupakan produk perundang-undangan yang benar-benar ditunggu, dibutuhkan baik oleh korban, aparat penegak hukum, para pejuang HAM. 

"Substansinya oke. Semua diakomodir, termasuk kaum disabilitas, dana bantuan korban dari pemerintah," kata Willy di akun Youtube DPR RI pada 11 April 2022. 

Baca Juga: Grace Natalie Ungkap Kondisi Terakhir Ade Armando: Beliau Sudah Bisa Cerita

Termasuk di dalamnya jenis kekerasan seksual. 

"Ada 19 jenis yang selama ini korban takut cuma minta 9, 19 jenis kita masukkan hukum acara yang progresif," ujarnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler