Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis, Sediakan 350 Unit Bus, Berikut Kuota dan Syaratnya

9 April 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi mudik gratis dengan menggunakan bus /Dok. PMJ NEWS

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar mudik gratis tahun 2022.

Kemenhub juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Dikarenakan telah disiapkan sebanyak 350 unit bus dengan kuota 10.500 penumpang untuk mudik gratis.

Baca Juga: Mudik dengan Pesawat Terbang, Penerima Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi yang sarat penumpang dan barang. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 8 April 2022.

Rincian untuk rencana kuota bus mudik disediakan 270 bus untuk mengangkut 8.100 penumpang, sementara untuk balik disediakan 80 bus untuk mengangkut 2.400 penumpang.

Setelah vakum selama 2 tahun, kata Dirjen Budi, kini dalam program mudik gratis juga disiapkan truk untuk mengangkut motor.

Baca Juga: Sudah Siap? Ini 7 Syarat Lengkap Mudik yang Harus Dipenuhi

Kuota truk bagi sepeda motor disediakan 34 unit untuk mengangkut 1.020 unit motor.

Pendaftaran mudik gratis ini dimulai dari tanggal 9 April dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah.

14 kota tujuan mudik meliputi Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.

Bus mudik gratis ini dijadwalkan keberangkatannya pada tanggal 28 April 2022.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Minta Syarat Vaksin Booster untuk Sholat Tarawih dan Mudik Dicabut: Agar Tak Diskriminatif

Adapun cara pendaftaran mudik gratis adalah sebagai berikut:

1. Akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

2. Login dan mengisi data lengkap.

3. Selanjutnya, menunggu verifikasi dan validasi sistem.

4. Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

Adapun persyaratan mudik gratis adalah sebagai berikut:

1. Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

2. Calon pemudik sudah vaksin lengkap/booster.

3. Jika calon pemudik baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Dan jika calon pemudik baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

5. Calon pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.

6. Calon pemudik anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

7. Selain itu, calon pemudik wajib mendownload dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

8. Jika calon pemudik tidak mempunyai handphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler