SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim kesulitan mengidentifikasi batasan aset-aset di kecamatan Sepaku yang masuk kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Karena itu, Pemkab Penajam Paser Utara menuntut adanya ruang diskusi segera dengan Badan Otorita IKN Nusantara untuk membahas kejelasan status dan batasan tersebut.
Tuntutan dilontarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa, di Penajam, Jumat, 25 Maret 2022.
Menurutnya, idealnya pemerintah memfasilitasi ruang diskusi pihak Pemkab dengan Otorita IKN, terutama mengenai undang-undang IKN dan kebijakan turunannya.
“Kami butuh diskusi supaya dapat mempersiapkan semua yang diperlukan untuk mensinergikan kebijakan dengan rencana pemindahan IKN Indonesia itu,” tuturnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Menurut Hamdam, Pemkab Penajam Paser Utara ingin mengakomodasi seluruh kepentingan kabupaten dalam rencana pemindahan IKN ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
“Terutama kami ingin pemerintah memberi kepastian terkait aset daerah yang masuk wilayah IKN,” ujarnya lagi.
Apalagi, Kabupaten Penajam Paser Utara adalah induk bagian wilayah yang diambil menjadi kawasan pusat pemerintahan IKN Nusantara.
Hamdam Pongrewa menegaskan, aset fisik dan non fisik Kecamatan Sepaku menjadi prioritas Pemkab Penajam Paser Utara.
Batasan dan wewenang, katanya, perlu jelas, mengingat sejumlah aset hendak diperjuangkan Pemerintah Kabupaten supaya kepemilikannya tidak berpindah tangan ke pusat.
Jika pada akhirnya Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, maka ada beberapa ajuan syarat dan kompromi yang berlaku dari pihak Hamdam.
“Kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat agar RSUD Sepaku dan aset tanah seluas 43 hektar di kawasan peternakan Trunen tidak diambil alih,” ucap Hamdam Pongrewa.
Lahan seluas 43 hektar tersebut meliputi bangunan peternakan sapi dan guest house yang lokasinya dinilai cukup strategis sebab akses dekat menuju lokasi inti IKN Nusantara.
Selain lahan, Hamdam menyatakan pula tuntutan kejelasan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Sepaku.
Baca Juga: KSP Nyatakan Pihak yang Miliki Tanah di IKN Nusantara Dapat Ajukan Klaim
Pasalnya, terdapat 45 persen ASN Pemkab tersebut yang bertugas di wilayah IKN.
Wilayah tersebut mencakup Kecamatan Sepaku, Kelurahan Sepaku, Maridan, Pemaluan, Dan Kelurahan Mentawir.
Terakhir, mewakili Pemkab Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa menuntut Badan Otorita untuk membangun daerah penyangga di sekitar kawasan IKN Nusantara.***