Pakar Sebut Pelaksanaan E-voting Pada Pemilu Sangat Mungkin Terjadi

24 Maret 2022, 22:43 WIB
Pakar Sebut Pelaksanaan e-Voting Pada Pemilu Sangat Mungkin Terjadi /Pixabay/mohammed_hassan /

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik (e-Voting) pada Pemilu Serentak 2024 sangat memungkinkan untuk terjadi.

Apalagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah memanfaatkan data kependudukan secara digital.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 24 Maret 2022, Pratama Persadha mengatakan praktik e-voting ini memerlukan proses, misalnya pada tahap awal pelaksanaannya hanya di kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan.

Baca Juga: Dana Indonesiana Ditargetkan Capai Rp5 Triliun, Akan Dialokasikan ke Sektor Kebudayaan

Menurutnya, akan berbahaya dan berisiko besar bila penerapan e-Voting langsung secara nasional pada Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus secara bertahap terlebih dahulu.

Selain itu, ucapnya, juga harus memikirkan mengenai teknis e-Voting mau model seperti apa, apakah langsung dari handphone atau harus lewat tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Misalnya seperti di Amerika Serikat masih menyediakan tempat khusus untuk e-voting. Ataupun di negara Estonia, yang dilakukan voting lewat mesin elektronik khusus, yang disiapkan oleh pemerintah setempat, dan voting secara remote lewat internet dengan personal computer (PC) serta handphone.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas Berantas Mafia Ekspor Batu Bara

“Pada masa pandemi ini, kebutuhan e-Voting telah bergeser ke voting secara remote lewat internet, bisa dengan PC maupun handphone. Hal itu tentu lebih rumit dan membutuhkan pengamanan sistem yang lebih advance,” ujarnya.

Pratama mengatakan, e-Voting dapat dilakukan tergantung pada bangsa ini mau menyiapkan model e-Voting seperti apa dan sejauh mana kota yang akan melakukan uji coba siap secara infrastruktur.

Akan tetapi, menurutnya, meskipun pada prinsipnya bisa, namun secara regulasi di DPR akan memakan waktu lama meskipun teknis teknologinya sebenarnya tidak menghabiskan banyak waktu.

Baca Juga: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sediakan Beragam Beasiswa, Berikut Daftar yang Tersedia

Pratama juga menyebut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memiliki teknologi e-voting. Bahkan, pada tahun 2019 sudah diimplementasikan di 981 pemilihan kepala desa (pilkades) di Tanah Air.

Namun, ujarnya kembali, sistem yang dikembangkan BPPT adalah e-voting di lokasi TPS, yang secara fungsi menghilangkan surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak ada hitung manual. Model itu nantinya bisa dilengkapi dengan teknologi voting via internet.

Menurut Pratama, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk e-voting, yaitu meliputi regulasi terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca Juga: Sambut Tantangan Industri, Erick Thohir Tekankan BUMN perlu Ciptakan Ekosistem yang Tak Kedepankan Ego

"Jangan sampai nanti ini menjadi celah digugat dan hasil e-voting malah dibatalkan. Jadi, dari sisi UU harus clear lebih dahulu," ucapnya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler