KPK Tanamkan Nilai Integritas dan Minta Komitmen Semua Pihak Untuk Cegah Politik Uang Dalam Pemilu

22 Maret 2022, 23:07 WIB
Logo KPK di Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan pemilu kepada penyelenggara dan pemilih pemilihan umum (pemilu) melalui program integritas pemimpin dan integritas pemilih.

Selain itu, KPK juga meminta komitmen semua pihak untuk mencegah praktik politik uang (Money Politic).

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 22 Maret 2022, hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow 2 Dekade Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) bertema "Sinergi Membangun Negeri: Mencegah Kriminal Menguasai Negeri" yang diadakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara daring dan luring.

Baca Juga: Kritik Marquez Tak Tampil di Mandalika, Disinggung Pakai Analogi Panci, Roy Suryo Keluarkan Putusan Pengadilan

Ghufron mengatakan KPK terus berupaya untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), salah satunya dengan menyusun Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

"Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah," ujar Ghufron.

Menurutnya, tingginya angka korupsi di daerah, selain karena nafsu kekuasaan juga disebabkan oleh permasalahan lain yakni biaya politik yang tinggi.

Baca Juga: Said Didu Ungkap Alasan Mafia Minyak Goreng Tidak Ditangkap

Dan dengan biaya politik yang tinggi mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.

Ia juga menyampaikan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya seperti jual beli perizinan, korupsi pengadaan barang, dan jasa hingga jual beli izin konsesi sumber daya alam.

"Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat seringkali dilakukan demi merawat konstituen (pemilih). Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya," kata Ghufron.

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi PPATK karena terus mendukung upaya yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi, termasuk yang dilakukan kepala daerah.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Hisyam Mochtar: Sekali Ngomong Nyelekit

"Uang yang diperoleh pemimpin daerah harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut," ucapnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dalam penyelenggaraan pemilu rentan terjadi politik uang, termasuk dari hasil korupsi.

"Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat, dan lainnya di mana sebelum terpilih, memperoleh dana untuk pemilu dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas budi kepada pihak yang memberi dana," kata Ivan.

Ivan yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic PPATK mengharapkan dalam penyelenggaraan pemilu bukan sebagai ajang mengadu banyaknya uang agar memenangkan pemilu, melainkan visi dan misi dari para kandidat.

Baca Juga: Ketua MK Nikahi Adik Kandung Presiden Jokowi, Direktur PEPS: Anwar Usman Harus Segera Mundur

Berdasarkan data yang diperoleh selama tahun 2020 PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan ke KPK. Hal itu sebagai upaya sinergi pencegahan dan penindakan korupsi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler