Fraksi PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng dan Bentuk Pansus

19 Maret 2022, 13:10 WIB
Fraksi PKS mengusulkan untuk membuat hak angket terkait minyak goreng /Tangkap layar YouTube Kementerian Perdagangan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menemukan indikasi pelanggaran undang-undang dalam permasalahan minyak goreng.

Sehingga Fraksi PKS memutuskan untuk mengusulkan penggunaan Hak Angket DPR Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak goreng, serta mendorong DPR untuk membentuk Panitia Khusus atau Pansus.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menilai, permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat. Sehingga permasalahan minyak goreng harus segera teratasi.

Baca Juga: Said Didu Soal Mendag Lutfi Tak Kuat Lawan Mafia Minyak Goreng: Fakta Pemerintah Sudah di Tangan Para Cukong

Sebagai alternatif solusi permasalahan minyak goreng, Fraksi PKS akan membentuk Tim Investigasi Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak goreng.

Tim akan menyelidiki dan mengurai permasalahan minyak goreng dari mulai hulu hingga hilir.

“Selain itu, Fraksi PKS menemukan indikasi pelanggaran undang-undang dalam masalah minyak goreng yang berimplikasi politik maupun hukum,” kata Jazuli dikutip SeputarTangsel.Com dari laman fraksi.pks.id

Menurut Jazuli, Fraksi PKS sampai pada kesimpulan pemerintah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga migor yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan telah menyengsarakan rakyat luas.

Baca Juga: Tagar 'Pecat Mendag' Jadi Trending di Twitter Pasca Dianggap Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng

“Berbulan-bulan rakyat berteriak dimana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat ‘bendera putih’. Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia," katanya.

"Kebijakan pemerintah mencabut HET, justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran. Ini menunjukkan negara telah gagal,” tandas Jazuli.

Rakyat mengeluh dimana-mana karena minyak goreng langka di pasaran dan harga melambung tinggi hingga 24 ribu lebih dari harga normal 13-14 ribu.

Belakangan setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut HET, minyak goreng mulai muncul di pasar tapi harga makin melambung tinggi.

Baca Juga: Alvin Lie Tanggapi Mendag Lutfi Soal Melambungnya Harga Minyak Goreng di Pasar: Sejuta Alasan Tanpa Solusi

“Hal ini menguatkan dugaan bahwa minyak goreng ditimbun oleh mafia menunggu momentum harga yang tidak dikontrol pemerintah. Janji pemerintah menjamin stok minyak goreng subsidi di pasaran pun tidak terbukti,” ujarnya.

Jazuli menambahkan, Fraksi PKS melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini.

Fraksi PKS meminta pertanggungjawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum. Atas dasar itu, pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat.

“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” terang Jazuli.

Dalam UU Perdagangan Pasal 93 huruf e tegas dinyatakan tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Pemerintah, kata Jazuli, tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut. Apalagi sejumlah pasal lain dalam UU yang sama menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpang barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga.

Termasuk larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebuttuhan pokok (Pasal 107 dan 108).

Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.

“Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket,” pungkas Jazuli.***

 

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler