Kepala Otorita IKN Sebut Akan Lincah dan Berfungsi Sebagai Regulator

18 Maret 2022, 23:05 WIB
Bambang Susantono Kepala Otorita IKN Baru /Instagram/@bambangsusantono

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menyebut organisasi yang dipimpinnya akan lincah dan memiliki tata kelola yang baik sehingga dapat berfungsi sebagai regulator maupun badan usaha pada saat yang sama.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 18 Maret 2022, seusai Bambang dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Bambang menyampaikan soal institusi memang sedang digodok bersama dengan kementerian atau lembaga terkait, dan ingin memastikan agar tata kelola dari Otorita IKN dapat berlangsung dengan baik.

Baca Juga: Bu Mega Trending di Twitter, Netizen Sayangkan Pernyataan Megawati Terkait Minyak Goreng

"Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah tapi dengan 'governance' yang baik. Tentu akan tergambar dari organisasi yang sedang dibicarakan dengan kementerian atau lembaga terkait," ujar Bambang.

Sehingga nantinya pola-pola kerja sama atau investasi swasta akan lebih dinamis di IKN.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan, untuk peraturan presiden organisasi ini karena memang ini sudah ditunggu. Kami berdua ingin secepatnya karena semakin cepat (perpres disahkan) kami akan punya teman- teman, punya tim yang lebih kuat lagi, dan juga percepatan dari kami melakukan 'delivery'," jelas Bambang.

Baca Juga: Ketua EdWG G20 Sebut Indonesia Perkuat Ajakan Untuk Menciptakan Pendidikan Berkualitas

Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN Nusantara mengamanatkan pembuatan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.

"Kami juga melaksanakan konsultasi publik sehingga ini diharapkan bisa 'proper', tentunya kita juga ingin menyerap dari masyarakat juga, dan merupakan rangkaian dari 4 perpres dan 2 rancangan peraturan pemerintah yang sedang digarap oleh kementerian atau lembaga, mudah-mudahan secepatnya," tambah Bambang.

Bambang juga menegaskan mengenai tata kelola atau ‘governance’ yang baik merupakan salah satu prasyarat yang cukup utama untuk menarik investor.

Baca Juga: Emil Salim Tanggapi Mendag: Tak Perlu Minta Maaf, Lebih Baik Kerahkan Kemampuan Diri dan Jika Gagal Mundur

"Semakin kita memiliki satu 'governance' yang baik, semakin investor percaya bahwa kita punya kredibilitas dan nanti tentunya 'trust-nya' akan terbangun," ungkap Bambang.

Bambang menyebut ia telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan tata kelola IKN.

"Mudah-mudahan minggu depan kita juga akan ikuti dengan instansi lain di antaranya dengan KPK. Kami ingin dari awal kita dikawal sehingga 'trust' dan 'confidence' dari organisasi IKN ini bisa terbentuk dengan baik," tegas Bambang.

Pasal 12 UU No 3 tahun 2022 tentang mengatur otorita IKN adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.

Baca Juga: Dua Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Haris Pertama: Bagaimana dengan Nasib Pelaku Percobaan Pembunuhan?

Kewenangan khusus tersebut antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler