POPULER HARI INI: Kebakaran di Kedaung Pamulang Hingga Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

13 Juni 2020, 07:10 WIB
Kebakaran di Perumahan Taman Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 12 Juni 2020 pagi. /- Foto: Seputartangsel.com/Adhyasta Dirgantara

SEPUTARTANGSEL.COM - Suara letupan terdengar sebelum api membakar sebuah rumah di Perumahan Taman Kedaung, Pamulang, Jumat 12 Juni 2020.

Menurut keterangan saksi mata, terdengar suara letupan pada pukul 05.30 WIB.

Awalnya, saksi berpikir bahwa itu hanya suara letupan, tidak lebih.

Baca Juga: BERITA BAIK: Universitas Airlangga Surabaya Temukan Kombinasi Obat Covid-19

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Jumat 12 Juni 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Diawali Letupan, Kebakaran di Perumahan Taman Kedaung Pamulang

Untungnya, salah satu tetangga datang menghampiri rumah warga yang lokasinya tepat di depan rumah yang dilalap api.

Baca Juga: Delapan Calon Perwira Polda DI Yogyakarta Positif Tertular Corona

"Saya lagi nyalain mesin air. Tiba-tiba ada tetangga datang. Katanya rumah di belakang rumah saya terbakar," tutur salah satu saksi mata di lokasi kepada Seputartangsel.com.

Pemadam kebakaran dari Tangerang Selatan dan Jakarta pun dengan sigap langsung menghampiri lokasi kebakaran.

Baca selengkapnya: Diawali Letupan, Kebakaran di Perumahan Taman Kedaung Pamulang

2. KAI Operasikan KA Reguler Lagi, Ini Syarat dan Prosedur Yang Harus Ditaati Penumpang

Pandemi belum ada tanda-tanda berakhir, namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengoperasikan kereta api reguler, baik KA lokal maupun KA jarak jauh, Jumat 12 Juni 2020.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 12 Juni: Tambah 10 Sembuh 5 Positif 1 Meninggal

PT KAI mengaku telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan selama dalam dalam perjalanan.

Humas KAI Joni Martinus Joni mengungkapkan, prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca selengkapnya: KAI Operasikan KA Reguler Lagi, Ini Syarat dan Prosedur Yang Harus Ditaati Penumpang

3. Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp 20,15 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 12 Juni 2020: Kasus Baru Kembali di Atas 1.000 per Hari

Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Imam Nahrawi pada masa waktu tertentu.

Imam dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.

Baca selengkapnya: Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp 20,15 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara (*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler