Polisi Grebek Gudang Minyak Goreng di Depok Diduga Tak Miliki Izin Usaha

16 Maret 2022, 13:02 WIB
Gudang minyak goreng yang digerebek oleh polisi di Depok /Dok. polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menggerebek gudang minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Di dalam gudang tersebut, terdapat aktivitas pengemasan ulang minyak goreng dari satu merek menjadi merek lainnya.

Hal itu terungkap setelah Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi dan mengecek gudang itu pada Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Akar Masalah Kelangkaan Minyak Goreng adalah Adanya Disparitas Harga

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, gudang tersebut juga tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan dan surat sertifikasi halal yang dimilikinya sudah tak berlaku.

Gudang tersebut juga tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Karena memang gudang ini dari Disperindag tidak ada izin usahanya dan enggak ada label POM dari Dinkes," kata AKBP Yogen dikutip SeputarTangsel.Com dari laman metro.polri.go.id pada Rabu, 16 Maret 2022.

Gudang minyak goreng tersebut telah beroperasi selama empat tahun.

Baca Juga: Mendag Lutfi Dua Kali Tak Hadir Jelaskan Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Sufmi Dasco Bakal Panggil Paksa

"Melihat dari suratnya beroperasi dari 2018 dan 2017 berdiri, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal tapi berlaku sampai 2020," ujarnya.

Saat memeriksa gudang tersebut, polisi menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang.

Pertama, pengelola diduga melakukan penyelewengan pendistribusian minyak goreng dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.

Minyak goreng tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Parung, Bogor.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Jokowi Turun Langsung ke Pasar

"Ada 40 toko yang menerima distribusi minyak dari sini. Itu semua di wilayah Depok, ada sebagian di wilayah Parung, Bogor," kata Yogen.

Kemudian, pengelola diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

Atas pelanggaran itu, AKBP Yogen berujar, pihaknya akan menjerat pengelola gudang dengan undang-undang konsumen.

"Belum tahu (pasal apa yang akan dikenakan), tapi yang jelas yang akan kami terapkan undang-undang konsumen, karena ada perubahan kemasan. Isinya apabila dioplos, jelas (kena) undang-undang perdagangan juga," terangnya.

Saat ini pemilik dan manajer gudang minyak goreng tersebut tengah diperiksa oleh Polres Metro Depok.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler