Bahas RUU TPKS, Menteri PPPA Masih Tunggu Panggilan dari DPR RI

12 Maret 2022, 22:47 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau dikenal juga dengan Bintang Puspayoga mengaku menunggu panggilan DPR RI untuk membahas bersama RUU TPKS. /Foto: Kemenppa.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku masih menunggu panggilan dari DPR RI untuk membahas bersama kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya Menteri PPPA yang juga dikenal dengan Bintang Puspayoga, bola saat ini ada di DPR RI.

Pihaknya tinggal menunggu undangan dari DPR untuk melakukan rapat kerja dan pembahasan yang lain.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Gofar Hilman yang Dinilai Kompleks, Arie Kriting Desak RUU TPKS Disahkan

Menteri PPPA menyatakan menghormati kesibukan anggota dewan, mengingat rancangan itu atas inisiatif DPR RI.

"Kami kan menghormati. Kalau kami dari pihak Pemerintah sendiri (ikut), karena ini kan rancangan undang-undang inisiatif DPR," katanya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 12 Maret 2022.

"Jadi, ketika kami menerima naskah akademik rancangan itu dari DPR, kami dari Pemerintah merespons dengan cepat, tidak sampai 14 hari dari dua bulan masa waktu yang disiapkan. Kami tidak mengenal siang dan malam," tambahnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Gadis 15 Tahun yang Diperkosa Secara Bergilir, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Segera Disahkan

Terkait koordinasi dengan penegak hukum wilayah kepolisian daerah (polda), Bintang mengemukakan, setiap kunjungan ke daerah tentu tidak terlepas untuk menerima berbagai masukan dalam mewujudkan implementasi dari RUU TPKS nantinya.

Nantinya, lanjut Bintang, perlu menyamakan persepsi dengan penegak hukum dalam berperspektif perempuan dan ramah anak.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dorong Presiden Jokowi dan Puan Maharani Segera Sahkan RUU TPKS: Saya Yakin Bisa Hari Ini

“Kita harapkan untuk kasus yang ditangani kepolisian, kapan pun peristiwa itu terjadi, di mana pun dan siapa pun pelakunya, harus diselesaikan secara tuntutan dan cepat," katanya.

Sejak disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Januari 2022 hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 (18 Februari 2022), kelanjutan pembahasan RUU TPKS masih belum jelas.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler