SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan. Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 2/2022 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Namun demikian, belakangan Keppres itu menuai polemik lantaran diduga menghilangkan nama Presiden kedua RI, Soeharto sebagai tokoh sejarah dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Merespon polemik yang ada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan.
“Kepres tersebut bukan buku sejarah tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah,” ucap Mahfud MD dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 3 Maret 2022.
Mahfud menegaskan, nama Soeharto masih ada sebagai tokoh yang ada dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Hal itu bukan tercantum dalam Keppres, melainkan ada pada Naskah Akademik Keppres.
"Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Rezim Soekarno Lebih Represif Dibandingkan Rezim Soeharto
Peran Soeharto dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, menurut Mahfud MD tetap tercantum pada naskah akademik Keppres.
"Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik kepres yang sumbernya komprehensif," ucap Mahfud MD.
“Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sebagai penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dll ditulis lengkap di Naskah Akademik.” Ujar Mahfud MD.
Sama dengan naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya.***