Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Kami Sedang Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

2 Maret 2022, 15:39 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akan merevisi peraturan JHT sesuai arahan Presiden Joko Widodo /Setgab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya mengambil keputusan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat umur 56 tahun.

Ida Fauziyah akhirnya mencabut aturan soal JHT itu setelah banyaknya desakan dari publik terutama dari kaum buruh.

Tak hanya itu, hal ininjuga berhubungan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu 2024, PSI Sebut Amandemen UUD 1945 Jadi Pilihan Paling Adil

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan penyerapan aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan TNI-Polri: Waspadai Tantangan Global Akibat Konflik Rusia dan Ukraina

Bahkan Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziyah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari halaman resmi Kemenaker pada Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Abu Janda Sebut Adanya Kemungkinan Update Ayat Al Quran, Dokter Eva Meradang: Penistaan Agama Ini

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diduga Dalangi Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Said Didu: Pak Dhe Akan Lempar...

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tuturnya.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler