Pejabat UNJ Kena OTT KPK, Rektor Diduga Perintahkan Galang THR untuk Pejabat Kemendikbud

22 Mei 2020, 03:35 WIB
Gedung KPK. /- Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

SEPUTARTANGSEL.COM - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) siang.

Hal itu dibenarkan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020 malam.

"Benar, pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Karyoto sebagaimana dilansir Antara Jumat dini hari.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat 22 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Karyoto menjelaskan, dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta/UNJ) berikut barang bukti uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.

Ditambahkan, OTT itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Karyoto pun menjelaskan konstruksi singkat kasus di Kemendikbud tersebut.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 21 Mei: Pecah Rekor Lagi, Positif Tambah 973 Sehari

"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor," ungkapnya.

THR tersebut, lanjut dia, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

"Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana," tuturnya.

Baca Juga: Sosok Pemenang Lelang Motor Listrik Bertandatangan Jokowi di Konser MPR-BPIP-BNPB Misterius

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.

"Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ucap Karyoto.

Selanjutnya, KPK memeriksa Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Baca Juga: Airin Ancam Cabut Izin Usaha yang Nekad Beroperasi Saat PSBB Meski Sudah Disegel

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.

KPK, kata dia, mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19.

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler